Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HEADLINE · 13 Jan 2023 12:11 WIB

Audit Investigatif Perjalanan Dinas DPRD Banjar Tuntas, BPKP Rekomendasikan Kejari Banjar Untuk Tindak Lanjut


 foto:BPKP Kalsel Perbesar

foto:BPKP Kalsel

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan menuntaskan audit investigatif kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021.

“Audit investigatif sudah selesai dilakukan dan hasilnya sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjar dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada akhir Desember 2022,” kata Kepala BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap .

Rudy yang juga asesor kompetensi Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE) ini juga menjelaskan, audit tersebut untuk menguji ada atau tidaknya penyimpangan atas kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021 yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Tim Audit BPKP Kalsel yang memiliki Certified Forensic Auditor (CFrA)  telah melakukan analisis forensik atas berbagai bukti yang tersedia.

Audit investigatif ini memakan waktu cukup lama, dari Oktober hingga Desember tahun 2022, karena terdapat sekitar 3 ribuan berkas yang harus diuji.

Mereka juga telah meminta keterangan dari pimpinan dan anggota DPRD, yang berjumlah sekitar 45 orang, serta meminta klarifikasi kepada berbagai pihak yang terkait, baik dari dalam maupun luar DPRD Kabupaten Banjar termasuk ke hotel-hotel yang menjadi tempat akomodasi di beberapa daerah.

“Perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja daerah serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil perjalanan dinas, yaitu biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, bukan sebesar pagu yang tersedia,” ujar Rudy, pemegang Certified Risk Governance Professional (CRGP) ini.

Rudy menambahkan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA), yaitu Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. PA juga harus memastikan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kepala Daerah bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di pemerintah daerah masing-masing.

Komponen perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar yang diaudit meliputi uang representasi, uang harian, biaya transportasi berupa transportasi darat, air, udara termasuk biaya tol, parkir dan retribusi, biaya akomodasi, biaya bagasi paling banyak 20 kg, dan/atau biaya pemeriksaan kesehatan Covid-19 selama masa Pandemi Covid-19.

“Tanggung jawab kami terbatas pada simpulan pendapat mengenai terjadi atau  tidak terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten yang diperoleh pada saat audit,“ ungkap Rudy.

Ditegaskannya, tanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021 berada pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.

Atas penyimpangan yang terjadi, BPKP Kalsel telah merekomendasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan negara/daerah.(BPKP Kalsel)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judol, Penurunan Jabatan hingga PHK

7 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH

6 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Trending di HUKUM