Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Kab. Banjar · 7 Feb 2024 23:52 WIB

Rapat Paripurna DPRD Banjar, Tim Pansus PT Baramarta Sampaikan 12 Poin Permintaan


 Juru bicara Tim Pansus PT Baramarta di DPRD Banjar, Irwan Bora. foto-MC Banjar Perbesar

Juru bicara Tim Pansus PT Baramarta di DPRD Banjar, Irwan Bora. foto-MC Banjar

Tim Pansus PT Baramarta di DPRD Banjar menyampaikan 12 poin permintaan. Hal itu menyikapi dari hasil penelusuran tim Pansus sejak pertengahan 2023 lalu.

Poin tersebut disampaikan oleh Irwan Bora, selaku juru bicara tim Pansus PT Baramarta dalam Rapat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banjar, Martapura Rabu (7/2/2024) siang.

“Selama 6 bulan belakangan Pansus PT Baramarta telah melaksanakan 10 kali rapat dan konsultasi dengan berbagai pihak. Termasuk ke Kemendagri dan Kementerian ESDM,” ujar Irwan Bora.

Ia menjelaskan, banyak persmasalahan yang harus diselesaikan dalam jajaran direksi PT Baramarta.

Berikut adalah 12 poin permintaan Tim Pansus PT Baramarta yang diterima media ini:

  1. Meminta kepada PT Baramarta agar melakukan pengawasan terhadap mitra kerja yang melakukan blasting, agar pekerjaan penambangan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan meminimalisir gangguan di lingkungan sekitar, terutama penduduk di area tambang.
  2. Meminta kepada pemerintah daerah yaitu Bupati Banjar untuk melakukan perbaikan terhadap pengangkatan direksi melalui revisi surat keputusan menyesuaikan peraturan perundang – undangan, yakni PP nomor 54 tahun 2017 jo. Perda Kabupaten Banjar nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Baramarta menjadi perusahaan perseroan daerah Baramarta (Perseroda).
  3. Meminta kepada PT Baramarta mengindahkan ketentuan yang mengatur tentang prosedur penggunaan laba bersih, terutama berkaitan dengan pengalokasian dividen untuk daerah.
  4. Meminta kepada PT Baramarta untuk mengevaluasi dan menetapkan pejabat-pejabat definitif dalam organisasi perusahaan berdasarkan dedikasi, profesionalitas, keahlian dan pengalaman dalam bidang pertambangan.
  5. Meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan kalkulasi dan pertimbangan kemungkinan untuk menambah direksi dan komisaris, agar beban pekerjaan tidak menumpuk, sehingga terdistribusi secara proporsional dan sesuai keahlian dan pengalaman dalam bidang pertambangan.
  6. Meminta kepada PT Baramarta untuk melakukan evaluasi terhadap perjanjian kontrak kerjasama dengan mengurangi pihak-pihak yang membebani, dan mengefisiensi berbagai sektor sehingga dapat menekan biaya produksi dan mengoptimalkan potensi cadangan batubara dari wilayah tambang PT Baramarta dengan memberikan perjanjian kontrak kerjasama kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kontribusi terbaik untuk PT Baramarta dengan lebih mengedepankan dan memprioritaskan kontrak kerjasama yang memberikan kontribusi yang besar kepada pendapatan dan penyelesaian utang PT Baramarta.
  7. Demi meningkatkan produktivitas, para mitra pemegang kontrak kerja PT Baramarta diwajibkan menyampaikan data semua unit yang dipekerjakan, dan meminta agar para mitra untuk tidak mensubstitusikan pekerjaan kepada pihak lainnya, serta mengevaluaisi mitra kerja yang belum beroperasional dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi ini disampaikan.
  8. Meminta kepada PT Baramarta dan pemerintah daerah untuk mengatasi kendala-kendala eksternal yang dialami kontraktor-kontraktor di wilayah tambang PT Baramarta, termasuk yang menyangkut lahan di kawasan hutan dalam wilayah tambang PT Baramarta.
  9. Meminta kepada PT Baramarta untuk segera mengatasi permasalahan tunggakan kewajiban tentang perizinan-perizinan pertambangan dan sewa kehutanan yang mengakibatkan risiko perlambatan atau penyetopan produksi dan penjualan batubara, yang semestinya ditanggung proporsional oleh masing-masing kontraktor sesuai luasan yang diberikan kepada masing-masing kontraktor.
  10. Untuk mengurangi kerugian secara terus-menerus, agar segera melakukan perbaikan seluruh managemen PT Baramarta sesuai peraturan dan perundang-undangan sehingga PT Baramarta lebih profesional bisa menghasilkan bagi daerah.
  11. Terhadap temuan pansus yang bersinggungan dengan persoalan hukum, agar ditindaklanjuti oleh lembaga pengawas keuangan pemerintah dan atau aparat penegak hukum.
  12. Untuk mengawal hasil rekomendasi ini, diminta agar komisi yang bermitra untuk menindaklanjuti hasil Pansus ini selama kurang lebih 6 bulan lamanya setelah rekomendasi ini disampaikan, dan meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Banjar untuk memberikan klarifikasi jika rekomendasi ini tidak dijalankan.
Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Festival Budaya Banjar 2026 Hadirkan Empat Kesenian Tradisional di Martapura

13 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di 16 Lokasi Terdampak Kekeringan, Polres Banjar Siapkan Bantuan Bergilir

9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Optimalkan PAD, TP2DD Banjar Dorong Perluasan Transaksi Digital

9 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Gelar Bimtek Olahan Waluh di Sungai Batang, DKPP Banjar Tingkatkan Nilai Jual Pangan Lokal

8 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Banjar Fasilitasi Peran Masyarakat Tangkal Radikalisme & Berita Hoaks

8 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Trending di ADVERTORIAL