Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

Kab. Banjar · 1 Agu 2024 20:25 WIB

Bupati Banjar Saidi Mansyur Mengukuhkan Perpanjangan Jabatan Pambakal


 Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengukuhkan perpanjangan masa jabatan pambakal se-Kabupaten Banjar, di Hotel Rodhita, Banjarbaru, Kamis (1/8) pagi. foto-mc banjar Perbesar

Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengukuhkan perpanjangan masa jabatan pambakal se-Kabupaten Banjar, di Hotel Rodhita, Banjarbaru, Kamis (1/8) pagi. foto-mc banjar

Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengukuhkan perpanjangan masa jabatan pambakal se-Kabupaten Banjar, di Hotel Rodhita, Banjarbaru, Kamis (1/8) pagi.

Bupati Saidi mengatakan, kepala desa diharapkan terus dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memiliki tanggungjawab yang besar, melayani masyarakat lebih baik lagi, peningkatan kapasitas pambakal dan sumber daya manusia di desa.

Pemkab Banjar, kata Saidi, berkomitmen terus menjalankan program – program bersama pambakal menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan pambakal dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Para pambakal dalam melaksanakan program agar selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan dinas terkait serta melibatkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) supaya berjalan dengan baik,” katanya.

Lebih jauh Saidi mengungkapkan para pambakal yang ingin melanjutkan studi atau pendidikan, Pemkab Banjar menyediakan anggarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu ia berpesan kepada para pambakal agar pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan desa dapat terus ditingkatkan dengan memegang prinsip-prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan serta menjadi teladan dalam memimpin masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.

“Ke depannya tantangan yang kita hadapi tidak mudah seperti kondisi ekonomi global, perubahan iklim dan dinamika sosial politik nasional agar dapat dilaksanakan dengan baik dan tetap optimis dapat melaksanakan tugas dengan semangat gotong royong, kebersamaan dan kerja keras,” pesan Saidi.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar H Syahrialludin menjelaskan sebanyak 277 pambakal dikukuhkan dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 3 tahun 2024.

“Pada UU Nomor 3 tahun 2024 masa jabatan pambakal menjadi 8 tahun bertambah 2 tahun dari akhir masa jabatan pambakal selama 6 tahun,” jelasnya.

Syahrialludin menambahkan, sejatinya tahun ini 20 desa yang pambakalnya habis masa jabatan. “Karena ada perpanjangan masa jabatan, maka dua tahun lagi baru ada pemilihan pambakal,” tuturnya.

Turut hadir Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, unsur Forkopimda dan Camat se-Kabupaten Banjar.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Karhutla

22 September 2026 - 12:59 WIB

Pemdes Pekauman Tetapkan Usulan Prioritas Musrenbang

21 September 2026 - 15:41 WIB

Pemdes Keramat Sosialisasikan Perda Pengelolaan Dana

18 September 2026 - 13:30 WIB

Terima Aspirasi Masyarakat, Pemkab Banjar Akan Segera Tindaklanjuti Tuntutan Warga Rantau Bakula

16 September 2026 - 20:08 WIB

TP Posyandu Kabupaten Banjar Bina 20 Desa Pilot Project Pelayanan 6 SPM

16 September 2026 - 19:12 WIB

Dorong Penguatan Sektor Pertanian, Bupati Banjar Kukuhkan KTNA 2026–2031

16 September 2026 - 19:09 WIB

Trending di ADVERTORIAL