Menu

Mode Gelap
Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin

HEADLINE · 10 Mar 2025 21:48 WIB

DKPP RI Hentikan Sementara Komisioner Bawaslu Banjar Syahrial Fitri


 Foto-dok DKPP. Perbesar

Foto-dok DKPP.

Riceknews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara terhadap komisioner Bawaslu Banjar, Muhammad Syahrial Fitri.

Putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang perkara nomor 217-PKE-DKPP/IX/2024, Senin (10/3/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara terhadap teradu I Muhammad Syahrial Fitri selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada pangkalan data tinggi (PDDIKTI), terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ratna.

Kemudian, DKPP RI membersihkan nama baik teradu II Anggota Bawaslu Banjar, Wahyu.

“Memerintahkan keputusan ini dalam waktu maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, putusan ini merupakan hasil dari lanjutan sidang pemeriksaan DKPP RI terhadap dua Anggota Bawaslu Banjar. Ada dua teradu yaitu Muhammad Syahrial Fitri sebagai Teradu I dan Wahyu sebagai Teradu II.

Adapun pengadu adalah Fathurrahman yang memberikan kuasa kepada Darul Huda Mustaqim, Muhammad Ridho Fuadi, dan Armadiansyah.

Dalam formulir aduan, pengadu mendalilkan teradu I telah melanggar asas profesionalisme karena masih aktif sebagai dosen tetap di sebuah perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.

Kemudian teradu I dan II dituduh memengaruhi pihak yang sedang berperkara dalam proses sidang ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan mendatangi Caleg PAN nomor urut 1 atas nama Pangeran Khairul Saleh. Caleg tersebut merupakan pihak terkait urutan ke enam dalam daftar pemilihan daerah Kalimantan Selatan 1 pada Pemilu tahun 2024.

Namun dalam perjalanannya, pengadu tidak berpendapat serta tidak membacakan pokok aduan karena pengadu telah mencabut aduan tersebut.

“Kami tidak bisa membacakan,” kata Fathurrahman yang kemudian meninggalkan siding, kemudian pengadu menyerahkan surat pencabutan pengaduan.

Selanjutkan, DKPP telah melakukan verifikasi materil dan menemukan bahwa pengaduan ini memenuhi syarat sehingga keputusannya adalah sidang tetap dilanjutkan, dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Hingga akhirnya dibacakan keputusannya hari ini.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

20 September 2026 - 18:10 WIB

Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

20 September 2026 - 01:41 WIB

Karhutla di Cindai Alus Martapura, Kabel Listrik Putus Hambat Pemadaman

18 September 2026 - 19:33 WIB

Kecelakaan Tragis di Jorong, 5 Orang Korban Luka-luka Dievakuasi ke IGD

17 September 2026 - 21:02 WIB

MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin

13 September 2026 - 18:43 WIB

Trending di HEADLINE