Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Kab. Kotabaru · 10 Mei 2025 15:49 WIB

Surat Edaran Bupati Kotabaru: Tujuh Tempat Ini Dilarang Merokok


 Surat Edaran Bupati Kotabaru: Tujuh Tempat Ini Dilarang Merokok Perbesar

Riceknews.Id – Bupati Kotabaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-03/P2P.Dinkes tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR meliputi:

  1. Fasilitas Kesehatan: Klinik, puskesmas, rumah sakit, apotek, dan unit transfusi darah.
  2. Tempat Proses Belajar Mengajar: Sekolah, pesantren, madrasah, tempat kursus, dan tempat bimbingan belajar.
  3. Tempat Bermain Anak: Area yang dirancang khusus untuk bermain dan berinteraksi anak secara aman dan menyenangkan.
  4. Tempat Ibadah: Langgar, masjid, gereja, kelenteng, dan pura.
  5. Tempat Kerja: Kantor, pabrik, organisasi, dan perusahaan.
  6. Angkutan Umum: Bus, pesawat, feri, taksi, angkot, kapal, dan speedboat.
  7. Tempat Umum: Pasar, terminal, bandara, pelabuhan, tempat rekreasi dan pariwisata, gedung bioskop, perpustakaan, lapangan dan gedung olahraga, penginapan (losmen/hotel), kafe/rumah makan, salon kecantikan, serta gedung pertemuan/rapat.

Berdasarkan Perda tersebut, Bupati menginstruksikan kepada seluruh pimpinan dinas/badan/kantor/instansi atau pengelola tempat-tempat yang disebutkan di atas untuk:

  1. Menerapkan kawasan/tempatnya sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
  2. Bertanggung jawab atas pengawasan dengan membentuk Tim Pembinaan dan Satuan Tugas Pengawasan di lingkungan kerja masing-masing, sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat 1 dan Pasal 23 Ayat 5 Perda Nomor 19 Tahun 2015.
  3. Menyediakan tempat khusus untuk merokok di tempat kerja dan tempat umum, sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat 1 Perda Nomor 19 Tahun 2015.
  4. Melakukan sosialisasi penerapan KTR di lingkungan kewenangannya, termasuk sanksi berupa denda sebesar Rp 200.000 bagi perokok di tempat yang dilarang.

Pelanggaran terhadap larangan memproduksi, membuat, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000, sesuai ketentuan Pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 Perda Nomor 19 Tahun 2015.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

BTS Trans Saijaan Berhenti Beroperasi, Organda dan Sopir Minta Kepastian

12 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Politeknik Kotabaru Wisuda 79 Lulusan, Siap Hadapi Dunia Kerja

12 Oktober 2026 - 17:26 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan BUMD

12 Oktober 2026 - 16:25 WIB

LPTQ Kotabaru Gelar Diklat Dewan Hakim MTQ, Pemkab Sampaikan Apresiasi

11 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Workshop KPPI, Dorong Penguatan Perempuan dalam Politik

8 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Hari Pramuka ke-65 di Kotabaru Resmi Ditutup, Syairi: Persaudaraan Jangan Berakhir

8 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Trending di ADVERTORIAL