Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Banjarbaru · 9 Apr 2026 18:57 WIB

Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah


 Praktik Open Dumping Jadi Penyebab Turunnya Penilaian Pengelolaan Sampah Perbesar

Banjarbaru, Ricek.ID – Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi salah satu penyebab turunnya penilaian pengelolaan sampah.

Menurutnya, seluruh daerah di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping akan mengalami penurunan nilai dalam evaluasi pengelolaan sampah, karena metode tersebut tidak sesuai dengan standar pengelolaan modern seperti controlled landfill maupun sanitary landfill.

“Banjarbaru sempat mengalami penurunan nilai karena TPA-nya masih menggunakan open dumping. Namun saat ini pemerintah kota sudah mulai berbenah untuk beralih ke sistem yang lebih baik,” ujar Hanif di Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).

Ia menyebut, Pemerintah Kota Banjarbaru di bawah kepemimpinan Erna Lisa Halaby tengah melakukan pembenahan, sehingga diharapkan pada penilaian mendatang tidak ada lagi praktik open dumping di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan target nasional untuk menghapus praktik open dumping di seluruh TPA di Indonesia sesuai arahan Presiden. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh daerah, baik kota besar maupun kabupaten.

Ia juga menyinggung sejumlah kejadian di TPA di daerah lain yang menyebabkan korban jiwa, sebagai pengingat pentingnya pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan.

“Kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi kita semua. Pemerintah tidak akan segan menegakkan instrumen hukum untuk mengakhiri praktik open dumping,” tegasnya.

Hanif mengingatkan bahwa larangan open dumping telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang seharusnya sudah diterapkan sejak 2013. Namun hingga kini, praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah daerah.

Secara nasional, capaian penghapusan open dumping pada 2025 masih berada di kisaran 69 persen dari sebelumnya 99 persen. Pemerintah pun berkomitmen mempercepat penghapusan sisanya karena dampaknya yang besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Untuk mencapai target nasional tahun 2026 sebesar 63,4 persen pengelolaan sampah, pemerintah akan melakukan percepatan melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

“Kita akan bekerja lebih keras untuk menutup seluruh praktik open dumping. Ini bukan hanya soal target, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bareskrim Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap Penyidikan

20 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Pemerintah RI Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

20 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Perkuat Reformasi Pasar Modal & Transparansi, OJK Akan Tindak Pelanggaran untuk Beri Efek Jera

20 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Pemerintah Pacu Ekspor & Siapkan Belanja APBN Rp1.300 Triliun pada Triwulan IV

20 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Semarak Parade Senja, Pemko Banjarbaru Sajikan Seni Teater, Tari, hingga Atraksi Baris-Berbaris

20 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Antisipasi Gangguan Pasokan Air Baku, BPAM Banjarbakula Siapkan Intake Darurat 450 Liter per Detik

20 Oktober 2026 - 19:29 WIB

Trending di ADVERTORIAL