Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

ADVERTORIAL · 17 Jun 2026 16:01 WIB

DPRD Banjar Akhirnya Tuntaskan Proses PAW Kursi yang Kosong


 DPRD Banjar Akhirnya Tuntaskan Proses PAW Kursi yang Kosong Perbesar

Ricek.ID – Pasca wafatnya anggota DPRD Kabupaten Banjar, M. Hatam, kursi yang sempat kosong kini telah terisi. Lusori Kemas dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (17/6/2026).

Rampungnya proses PAW tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait lamanya proses pengisian kursi legislatif yang kosong selama beberapa waktu terakhir.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Agus Maulana, menegaskan proses yang berlangsung cukup panjang bukan dipicu oleh persoalan politik maupun dinamika internal partai. Menurutnya, seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur karena harus melalui proses administrasi berjenjang.

“Tidak ada persoalan di internal partai. Memang prosesnya membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi, verifikasi, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” ujarnya.

Agus menyebutkan setelah seluruh tahapan dinyatakan selesai, DPRD Kabupaten Banjar dapat melaksanakan peresmian pengangkatan anggota pengganti antar waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap kehadiran Lusori Kemas dapat memperkuat kinerja DPRD, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Banjar.

“Kami berharap beliau bisa segera beradaptasi dan melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya dijalankan almarhum M. Hatam, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” katanya.

Di sisi lain Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, menjelaskan bahwa lembaganya hanya menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Setelah menerima usulan PAW dari DPRD, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen yang disampaikan.

Menurutnya, sempat terdapat tanggapan masyarakat yang membuat proses verifikasi harus dilakukan kembali setelah adanya surat lanjutan dari DPRD.

“Begitu dokumen yang diperlukan lengkap, kami langsung memproses sesuai ketentuan. Semua tahapan dilakukan dalam batas waktu yang telah diatur,” jelas Abdul Muthalib.

Dengan telah dilantiknya Lusori Kemas, seluruh kursi DPRD Kabupaten Banjar kini kembali terisi penuh. Kehadiran anggota baru tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran yang menjadi tugas utama lembaga legislatif daerah.

Selain menjadi bagian dari mekanisme demokrasi, proses PAW ini juga menunjukkan bahwa setiap kekosongan jabatan legislatif memiliki prosedur yang harus dilalui secara cermat demi menjamin kepastian hukum dan legitimasi politik bagi anggota yang menggantikannya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

PWI Balangan Bagikan 500 Masker untuk Pengendara di Tengah Kabut Asap Karhutla

9 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Pasca Tunaikan Rukun Islam Kelima, Para Jamaah Haji Silaturahmi & Pembinaan di Masjid As Syuhada Tanah Laut

8 Oktober 2026 - 22:26 WIB

Gelar Bimtek Olahan Waluh di Sungai Batang, DKPP Banjar Tingkatkan Nilai Jual Pangan Lokal

8 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Banjar Fasilitasi Peran Masyarakat Tangkal Radikalisme & Berita Hoaks

8 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sosialisasi Penggunaan Pestisida Aman, Distan Banjar Jaga Kesehatan Petani & Lingkungan

8 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Tim Juri STBM Award Kalsel Turun ke Mahela, Pemkab HST Diuji Wujudkan Sanitasi Berbasis Perubahan Perilaku

8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Trending di ADVERTORIAL