Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HUKUM · 1 Jul 2026 06:40 WIB

Bertemu Anwar Ibrahim, Indonesia & Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana


 Bertemu Anwar Ibrahim, Indonesia & Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana Perbesar

Ricek.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners), untuk memulangkan warga negara masing-masing yang tengah menjalani proses hukum di kedua negara.

Kesepakatan prinsipil itu berhasil dicapai setelah Indonesia menolak usulan Malaysia terkait syarat pemberian remisi bagi narapidana yang dipulangkan. Hal itu disampaikan Yusril melalui keterangan resmi pada Selasa (30/6/2026).

Kesepakatan krusial itu dicapai secara langsung dalam pertemuan bilateral antara Yusril dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim yang berlangsung di Putrajaya, Malaysia pada Senin (29/6/2026).

Indonesia menegaskan kewenangan pembinaan dan pemberian pengampunan, seperti remisi atau amnesti, harus berada sepenuhnya di bawah kendali negara penerima, bukan negara asal pemidanaan.

Malaysia akhirnya menerima pandangan tersebut demi mempercepat perlindungan hukum bagi warga negara di luar negeri.

“Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya,” kata Yusril.

Menko Yusril mengatakan pemerintah Indonesia menaruh perhatian besar terhadap kerja sama itu, mengingat banyaknya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan Malaysia.

Sebaliknya, prinsip independensi pembinaan itu juga akan berlaku bagi warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia.

“Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka,” ujar Yusril.

Berdasarkan data Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, tercatat ada 314 warga negara Malaysia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana, dengan mayoritas tersangkut perkara narkotika sebanyak 290 kasus.

Dari total tersebut, sejumlah 23 orang dijatuhi hukuman mati dan 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme & Jaga Dunia Usaha

9 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Kapolda NTB Uji Jalur Penonton hingga Sirkuit Menjelang MotoGP Mandalika

9 Oktober 2026 - 18:56 WIB

Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi Siap Dukung 200 Ribu Penonton MotoGP Mandalika

9 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres 27/2026, Pengemudi Ojek Online Dapat Kepastian Hukum & Batas Biaya Platform 8 Persen

9 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

8 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Jaga Kepercayaan & Lindungi Investasi

8 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Trending di EKOBIS