Menu ✖

Mode Gelap
Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

EKOBIS · 9 Jul 2026 21:08 WIB

Minimalkan Beban Biaya Jemaah, Kemenhaj & DPR Akan Bahas Usulan Penyesuaian BPIH 2027


 Minimalkan Beban Biaya Jemaah, Kemenhaj & DPR Akan Bahas Usulan Penyesuaian BPIH 2027 Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Melalui skema tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan skema tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial jemaah.

Hal tersebut disampaikan Wamenhaj saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah yang digelar di Asrama Haji Kelas I Jakarta pada Rabu (8/7/2026).

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Usulan penyesuaian besaran BPIH tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026) malam. Besaran tersebut merupakan keseluruhan biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah.

Wamenhaj menjelaskan, penyesuaian total BPIH disusun berdasarkan perhitungan atas sejumlah komponen biaya penyelenggaraan yang diproyeksikan mengalami kenaikan. Komponen tersebut antara lain nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, serta berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Kendati total biaya penyelenggaraan diproyeksikan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak secara langsung dibebankan kepada jemaah. Karena itu, Kemenhaj mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M.

Pada penyelenggaraan haji tahun lalu, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk penyelenggaraan haji tahun 1448 H/2027 M, pemerintah mengusulkan komposisi tersebut menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Menurut Wamenhaj, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan perhitungan pengelolaan dana haji, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta pemberangkatan jemaah yang masih terbatas pada 2022.

Meski demikian, Wamenhaj menegaskan besaran BPIH dan komposisi pembiayaan tersebut masih berupa usulan pemerintah. Seluruh komponen biaya akan dibahas secara lebih terperinci bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum ditetapkan.

“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Wamenhaj.

Pemerintah berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan skema pembiayaan yang berkeadilan, terjangkau, dan tetap memperhatikan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Pada saat yang sama, kualitas layanan kepada jemaah juga harus terus dijaga dan ditingkatkan.

Sumber : haji.go.id

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Gerakan Pangan Murah di Kotabaru, Minyak Goreng 2 Liter Dijual Rp30 Ribu

22 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Polri Tangkap Dua Pelaku

21 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Prabowo Tegaskan Swasembada Pangan sebagai Kekuatan Strategis Indonesia

21 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Jaga Kepentingan Nasional, Presiden Prabowo Tegaskan Keberanian Hadapi Tantangan

21 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Presiden Prabowo Minta Usut Tuntas Karhutla, Tindak Pelaku Tanpa Kompromi

21 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Hadapi Ketidakpastian Global, Presiden Prabowo Tekankan Ketahanan & Persatuan Nasional

21 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Trending di NASIONAL