Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

EKOBIS · 12 Jul 2026 18:53 WIB

Perluas Peran Koperasi, Kemenkop Siapkan Koperasi Rambah Sektor Tambang & Energi


 Perluas Peran Koperasi, Kemenkop Siapkan Koperasi Rambah Sektor Tambang & Energi Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah terus perluas peran koperasi sebagai pelaku utama ekonomi nasional dengan membuka peluang pengelolaan berbagai sektor strategis, mulai dari pertambangan, energi, hingga industri pengolahan.

Hal ini ditegaskan Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-79 bertema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” di Indonesia Arena, Jakarta pada Minggu (12/7/2026).

Ferry mengatakan pemerintah kini memberikan ruang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak rakyat maupun sumur minyak tidak aktif (idle well), mengelola tambang mineral, hingga membangun industri pengolahan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

“Sebagai bentuk implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Koperasi akan meresmikan pabrik CPO milik koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Agustus mendatang,” kata Menkop.

Menurut Ferry, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, koperasi tidak lagi diposisikan hanya sebagai badan usaha skala kecil, melainkan diberi kesempatan untuk berkontribusi pada sektor-sektor produktif yang selama ini didominasi badan usaha lain.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan peresmian pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas setengah hingga satu megawatt di Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau, yang dikelola melalui koperasi.

Menkop juga menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan koperasi sekaligus memperkuat daya saing koperasi di berbagai sektor usaha.

Menurut Ferry, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kami bersama gerakan koperasi akan berada di garda terdepan untuk mengimplementasikan cita-cita besar agar koperasi kembali menjadi pilar utama perekonomian nasional,” ujar Menkop.

Ferry optimistis transformasi koperasi yang didukung regulasi, penguatan kelembagaan, dan perluasan bidang usaha akan mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bareskrim Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap Penyidikan

20 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Pemerintah RI Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

20 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Perkuat Reformasi Pasar Modal & Transparansi, OJK Akan Tindak Pelanggaran untuk Beri Efek Jera

20 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Pemerintah Pacu Ekspor & Siapkan Belanja APBN Rp1.300 Triliun pada Triwulan IV

20 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Menko PM Gandeng Kementan Percepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pertanian

19 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Solusi Atasi Kabut Asap Karhutla, BRIN Kaji Penggunaan Es Kering

19 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Trending di NASIONAL