Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HUKUM · 7 Agu 2026 18:58 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026


 KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026 Perbesar

Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan strategi pemberantasan korupsi tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan, tetapi dijalankan secara menyeluruh melalui penguatan pencegahan, pendidikan antikorupsi, pemulihan aset, hingga penguatan kelembagaan.

Pendekatan terpadu tersebut membuahkan sejumlah capaian strategis sepanjang Semester I 2026, termasuk penyelamatan keuangan daerah senilai Rp2,23 triliun dan optimalisasi aset rampasan negara sebesar Rp229 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima pads Jumat (7/8/2026) mengatakan pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai sebuah ekosistem yang saling terhubung. Penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga membenahi celah sistem yang memungkinkan tindak pidana korupsi terus berulang.

“Setiap perkara yang ditangani KPK tidak hanya berbicara tentang siapa pelakunya, melainkan kelemahan sistem yang memungkinkan korupsi terjadi. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penindakan, tetapi juga melalui pencegahan dan pendidikan,” ujar Setyo.

Di bidang pencegahan, KPK berhasil mendorong penyelamatan keuangan daerah sebesar Rp2,23 triliun melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup). Salah satu capaian terbesar berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di mana KPK berhasil mengawal penyelamatan dana hibah dan bantuan sosial senilai Rp1,31 triliun sehingga potensi kebocoran anggaran dapat dicegah.

Sementara di DKI Jakarta, KPK turut mendorong penyelesaian status hukum 499 sertifikat hak pakai lahan publik dengan estimasi nilai aset mencapai sekitar Rp22,6 triliun. Kepastian hukum tersebut dinilai penting untuk melindungi aset daerah sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga menunjukkan tren positif. Hingga Semester I 2026, sebanyak 422.766 penyelenggara negara atau sekitar 98 persen telah melaporkan LHKPN.

Selain itu, KPK menetapkan 2.850 laporan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp5,14 miliar sebagai milik negara. Aset tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menilai meningkatnya kepatuhan pelaporan LHKPN dan gratifikasi menunjukkan budaya transparansi mulai menguat di berbagai instansi pemerintah.

“Peningkatan pelaporan LHKPN dan gratifikasi menunjukkan budaya transparansi dan integritas mulai tumbuh. Tren positif ini juga terlihat dari menyebarnya gerakan transparansi ke daerah,” ujarnya.

Dalam memperkuat tata kelola, KPK juga menyelesaikan sejumlah kajian strategis mengenai kerentanan korupsi, antara lain pada sektor reklamasi dan pascatambang mineral dan batu bara, tata kelola pergaraman nasional, penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta penyelenggaraan ibadah haji.

Pada aspek penindakan, KPK mencatat peningkatan aktivitas dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hingga Semester I 2026, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan 12 penyelidikan tertutup yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT).

Namun, KPK menegaskan penindakan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Lembaga itu juga mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme hibah maupun Penetapan Status Pengguna (PSP) kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Total nilai aset yang telah dioptimalkan mencapai Rp229 miliar.

“Hibah dan PSP atas aset rampasan negara kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah didorong menjadi aset yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Setyo.

Di sektor usaha, implementasi Panduan Cegah Antikorupsi (PANCEK) terus diperluas. Hingga Semester I 2026, sebanyak 3.470 perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun swasta, telah menerapkan panduan tersebut sebagai instrumen penguatan tata kelola.

KPK juga memperluas pendidikan antikorupsi sebagai investasi jangka panjang untuk membangun budaya integritas. Selama Semester I 2026, sebanyak 35 kepala daerah dari 19 provinsi mengikuti Program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).

Di bidang edukasi publik, KPK telah memiliki 4.744 Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan 439 Ahli Pembangun Integritas (API) yang berperan memperluas gerakan antikorupsi di berbagai daerah.

Penguatan integritas juga menyasar dunia pendidikan. Sebanyak 15.498 guru dan 5.523 dosen telah memperoleh penguatan nilai integritas. Selain itu, diseminasi Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI-P) telah menjangkau 12.209 pendidik, peserta didik, dan pemangku kebijakan pendidikan.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan KPK terus mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang berintegritas, termasuk melalui edukasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Berintegritas serta penguatan regulasi pendidikan antikorupsi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) dan pengembangan Desa Antikorupsi juga terus diperluas untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi di tingkat lokal.

Pada aspek kelembagaan, KPK memperkuat kerja sama dengan berbagai organisasi internasional melalui forum seperti OECD Anti-Bribery Convention, ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC), APEC Anti-Corruption and Transparency Working Group (ACTWG), United Nations Convention against Corruption (UNCAC), ACI Asia-Pacific, hingga BRICS Anti-Corruption Working Group (ACWG).

Di tingkat nasional, KPK bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden terus mengawal implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah satu capaian Semester I 2026 adalah realisasi pengendalian lahan sawah sebesar 91,6 persen serta penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 kabupaten dan kota.

Setyo menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari semakin kuatnya tata kelola pemerintahan, meningkatnya kualitas pelayanan publik, serta terbukanya akses informasi bagi masyarakat.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi juga tercermin dari seberapa kuat tata kelola dibangun, seberapa baik pelayanan publik diberikan, dan seberapa terbuka informasi dapat diakses oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

20 September 2026 - 01:41 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Kemendukbangga Ungkap Tantangan Bonus Demografi & Penurunan Stunting Dihadapan DPR RI

16 September 2026 - 20:14 WIB

MTQ Nasional XXXI Semarang Buka Ekshibisi Tartil Al-Qur’an Isyarat untuk Penyandang Disabilitas

16 September 2026 - 20:12 WIB

Trending di NASIONAL