Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

ADVERTORIAL · 13 Agu 2026 20:33 WIB

Pemprov Kalsel Berikan Insentif Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga 50 Persen


 Pemprov Kalsel Berikan Insentif Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga 50 Persen Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali berikan insentif fiskal kepada masyarakat melalui kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini mulai berlaku 14 Agustus hingga 30 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil, pada Kamis (13/8/2026) mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk stimulus sekaligus upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

“Mulai 14 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan beberapa insentif terkait PKB dan BBNKB sesuai dengan keputusan gubernur,” ujarnya.

Subhan menjelaskan, insentif pertama berupa pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan pada periode program.

Selain itu, Pemprov Kalsel memberikan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat dan 20 persen untuk kendaraan roda dua serta roda tiga.

“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Pemprov Kalsel juga memberikan insentif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan plat nomor dari luar daerah dan ingin melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.

Untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah, diberikan diskon PKB sebesar 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua, sementara BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program.

“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” katanya.

Selanjutnya, untuk mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama kendaraan, pemerintah juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

Subhan mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut sebelum program berakhir. Menurutnya, insentif ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus mengurus administrasi kendaraan dengan lebih ringan.

“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Program insentif fiskal tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel dan HUT ke-81 Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Sekda Banjarbaru Ajak Warga Bumikan Ideologi Bangsa dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Cek Kios Pangan Hingga Harga Beras, Wali Kota Banjarbaru Tekankan DKP3 Harus Jaga “Piring Makan” Warga

1 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Tim RAKAT Terima Bantuan Mesin Pompa & Dana Operasional Untuk Dukung Penanganan Karhutla

1 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Pemkab Banjar Berikan Penghargaan ASN & Inovator di Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Tutup Lomba Cerdas Cermat Clash of Banua 2026, Gubernur Kalsel Pesankan Disiplin & Konsistensi Belajar

1 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Serapan Anggaran Pemprov Kalsel Capai 72,91 Persen, Gubernur Minta SKPD Lebih Cermat

1 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Trending di ADVERTORIAL