Ricek.ID – Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali mengintai wilayah Kabupaten Banjar. Baru-baru ini, sebuah titik api (hotspot) yang berpotensi membesar terdeteksi di lokasi yang cukup vital, yakni di area lahan kosong belakang Gedung Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalsel, Jalan Ahmad Yani Kilometer 16, Kecamatan Gambut pada Sabtu (3/10/2026).
Beruntung, respons cepat dari tim gabungan berhasil mencegah bencana yang lebih parah.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto, melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor, membenarkan peristiwa karhutla di wilayah hukumnya.
Mengetahui adanya hotspot, pihaknya langsung menerjunkan Tim Buru Api Marta Presisi Polres Banjar untuk turun ke lokasi bersinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta para relawan setempat.
“Upaya pemadaman ini kami lakukan secara terpadu. Fokus utama kami adalah mencegah api meluas ke bangunan sekitarnya, serta meminimalisir dampak kabut asap yang dapat mengganggu jarak pandang dan aktivitas pernapasan masyarakat sekitar,” ungkap AKP Alfian.
Diketahui, kerja keras dan koordinasi yang solid antar-instansi ini membuahkan hasil positif.
“Titik api tersebut berhasil dijinakkan dengan cepat dan situasi di kawasan Gambut ini, dipastikan dalam keadaan aman dan terkendali,” ucapnya.
Meski kobaran api utama telah padam, tambah AKP Alfian, tugas tim gabungan belum sepenuhnya selesai.
“Tim tetap bersiaga melakukan pemantauan ketat sekaligus proses pendinginan (cooling down) di lokasi lahan yang terbakar,” tuturnya.
AKP Alfian menjelaskan, langkah krusial ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi sisa bara api di bawah permukaan tanah gambut yang berpotensi memicu kebakaran susulan saat angin kencang.
Mengusung semboyan “Pantang Pulang Sebelum Padam”, jajaran Polres Banjar kembali menegaskan peringatan keras kepada masyarakat.
“Kami (Polres Banjar) mengimbau warga agar senantiasa menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla,” pesannya.
AKP Alfian pun menegaskan, kepada masyarakat dilarang keras membuka lahan pertanian atau perkebunan menggunakan cara praktis namun berbahaya, yakni dengan membakar.
“Selain itu, warga juga diminta untuk proaktif dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitarnya agar penanganan bisa dilakukan sedini mungkin,” tutupnya.













