Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

ADVERTORIAL · 6 Okt 2026 19:54 WIB

Akan Sidak SPBU Kategori Merah, Satgas BBM Kalsel Siapkan Sanksi hingga Pencabutan Izin


 Akan Sidak SPBU Kategori Merah, Satgas BBM Kalsel Siapkan Sanksi hingga Pencabutan Izin Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Satuan Tugas (Satgas) BBM dan LPG Bersubsidi perkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat kedua Satgas BBM dan LPG Bersubsidi yang digelar Pemprov Kalsel di Banjarbaru pada Selasa (6/10/2026). Dalam rapat tersebut, masing-masing subsatgas menyampaikan hasil pengawasan, intelijen, hingga penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Eddy Elimsyah Jaya, mengatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah langkah konkret untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kalsel.

“Alhamdulillah hari ini rapat Satgas BBM ini luar biasa. Kita mendapatkan hal-hal yang konkret dari teman-teman Satgas, baik penindakan, pengawasan, intelijen maupun media,” ujarnya.

Menurut Eddy, persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu ditangani mulai dari hulu hingga hilir. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya disparitas harga antara BBM bersubsidi dengan BBM nonsubsidi yang cukup besar.

“Kita membahas tentang hulu dari permasalahan BBM kita, terutama dari disparitas harga. Antara Pertalite dengan Pertamax juga lebar, kemudian Dexlite dengan Biosolar juga lebar. Sehingga ini menimbulkan hal-hal yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan sejumlah langkah penindakan terhadap kasus dugaan penimbunan dan pelangsiran BBM.

Eddy menyebut, Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel dan unsur intelijen telah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing. Dari hasil pemantauan, SPBU juga menjadi salah satu titik yang perlu mendapat perhatian lebih serius.

“Dari Polda maupun Kejaksaan maupun BIN sudah melakukan aksi-aksi, terutama penindakan terhadap beberapa kasus penimbunan BBM, kemudian pelangsiran dan lain-lain,” katanya.

Bahkan, berdasarkan pemetaan yang disampaikan dalam rapat, terdapat sejumlah SPBU yang masuk kategori merah atau memiliki tingkat kerawanan tinggi. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Satgas untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

“Nanti kami akan melakukan sidak ke SPBU-SPBU, apalagi tadi dari Kejaksaan Tinggi menyampaikan ada SPBU-SPBU yang kategori merah, yaitu kategori yang memiliki kerawanan tinggi,” tegas Eddy.

Sidak tersebut nantinya akan dilakukan oleh unsur terkait melalui subsatgas intelijen, penindakan dan pengawasan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong seluruh pengelola SPBU agar lebih tertib dalam menjalankan distribusi BBM.

Selain melakukan pengawasan terhadap operator, Satgas juga mendorong adanya penguatan komitmen dari pemilik SPBU. Salah satu usulan yang muncul dalam rapat adalah penerapan fakta integritas bagi pemilik SPBU.

“Usulannya agar pemilik SPBU memiliki fakta integritas, supaya tidak melakukan penyalahgunaan BBM, baik di tingkat operator maupun di tingkat yang lain,” ungkapnya.

Menurut Eddy, pengawasan yang lebih ketat juga diharapkan dapat membantu mengurangi antrean panjang kendaraan di SPBU. Penataan kantong-kantong parkir juga menjadi bagian dari upaya untuk membuat distribusi BBM lebih tertib sekaligus mengurangi gangguan terhadap arus lalu lintas.

Ia menegaskan, pengelola SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami ini memiliki efek jera kepada SPBU lain agar lebih tertib dalam mengelola usahanya. Apalagi ini kan ada sanksi jelas, dari teguran, pembinaan sampai dengan pencabutan izin usaha,” pungkasnya.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Permen PUPR No 1 Tahun 2023, Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan Jasa Konstruksi

15 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Gerai Ikan Murah Diserbu Warga, Dinas Perikanan Kotabaru Dorong Gemar Makan Ikan

15 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Perlindungan Konsumen dan Pentingnya Kepastian Layanan Telekomunikasi

13 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Festival Budaya Banjar 2026 Hadirkan Empat Kesenian Tradisional di Martapura

13 Oktober 2026 - 16:01 WIB

BTS Trans Saijaan Berhenti Beroperasi, Organda dan Sopir Minta Kepastian

12 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Ketua BEM Universitas Sapta Mandiri Apresiasi Young Leader Academy KNPI Balangan

12 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Trending di ADVERTORIAL