Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HUKUM · 7 Okt 2026 21:11 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima


 MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima Perbesar

Ricek.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan yang diajukan sejumlah pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (6/10/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, dalam persidangan MK tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Adies.

Namun, menurut MK, temuan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga peradilan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Bukan Lagi Ranah Sengketa Hasil Pemilu

MK juga menilai substansi perkara tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hal itu karena Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Karena itu, persoalan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden, menurut MK, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, MK tetap memeriksa perkara tersebut. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK memiliki kewajiban untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

Hal itu berkaitan dengan asas ius curia novit sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas tersebut mewajibkan pengadilan untuk tidak menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” kata Enny.

Dalam pertimbangannya, MK juga menguji dalil pemohon mengenai Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dinilai cacat administratif karena tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Setelah memeriksa bukti dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.

Fakta tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dalam keterangannya, tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut tidak menunjukkan kelulusan atau tamatnya seseorang dari suatu jenjang pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, ijazah atau sertifikat kelulusan pada umumnya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu dan disertai hasil atau nilai pendidikan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul.

Di sisi lain, MK menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.

Sementara itu, Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang MK dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Perkara tersebut diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai ketidakterpenuhan syarat tersebut sejak pencalonan semestinya berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan, perolehan suara, penetapan, hingga pelantikan sebagai wakil presiden.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemerintah Mulai Ukur Dampak Program MBG terhadap Kesehatan & Status Gizi Anak

7 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judol, Penurunan Jabatan hingga PHK

7 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Produksi Padi Nasional 2026 hingga Agustus Mencapai 43,89 Juta Ton

7 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Komitmen Jaga Kekayaan Negara, Pemerintah Siapkan Penguatan Polisi Hutan hingga 70 Ribu Personel

6 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH

6 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Trending di HUKUM