Ricek.ID – Data pengaduan masyarakat tidak lagi hanya menjadi bahan untuk merespons persoalan layanan publik. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah mengembangkan model tata kelola data digital berbasis kecerdasan artifisial (AI) untuk mengolah pengaduan menjadi dasar perencanaan dan penganggaran pemerintah.
Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan BRIN dan Kementerian PANRB di Kantor Kementerian PANRB pada Selasa (6/10/2026). Model yang dikembangkan diarahkan untuk menghubungkan data pengaduan masyarakat dengan siklus perencanaan dan penganggaran sehingga kebijakan pemerintah semakin berbasis bukti (evidence-based policy).
Kepala Biro Data dan Teknologi Informasi Kementerian PANRB Perwita Sari mengatakan pemanfaatan AI diperlukan untuk mengolah berbagai sumber data pemerintah menjadi analisis dan pemodelan yang dapat mendukung pengambilan keputusan.
“Intinya adalah kami ingin mencari tahu bagaimana kita bisa melakukan data analitik, modeling dari berbagai data yang seharusnya kita lakukan,” ujarnya.
Menurut Perwita, model tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan dari data pengaduan sekaligus menentukan langkah mitigasi sejak tahap awal perencanaan dan penganggaran.
“Kami akan mencoba menspesifikkan bagaimana nanti model tata keuangan ini bisa membantu dalam proses perencanaan penganggaran. Menjadi mitigasi awal apa yang harus kita lakukan ketika ada data pengaduan,” katanya.
Perwita berharap pengembangan model AI tersebut dapat diperluas hingga mendukung proses perencanaan dan penganggaran di tingkat nasional. Dengan demikian, data masyarakat dapat menjadi salah satu fondasi untuk membuktikan penerapan kebijakan berbasis bukti.
Kepala Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN Bahtiar Rifai mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki data dalam jumlah besar dari berbagai aplikasi dan layanan publik. Tantangannya kini adalah memastikan data tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan.
Ia menyebut pada 2023 terdapat sekitar 428.000 aplikasi dan situs layanan publik pemerintah. Namun, tingkat pemanfaatannya baru sekitar 30%, sementara biaya pengembangan dan pemeliharaannya mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
“Bagaimana transformasi digital pemerintah itu bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat publik. Riset ini memang kita fokuskan pada bagaimana memanfaatkan data yang selama ini belum terlalu banyak diolah,” kata Bahtiar.
Menurutnya, transformasi digital pemerintah tidak cukup berhenti pada pembangunan aplikasi dan digitalisasi layanan. Data yang dihasilkan perlu dihubungkan dengan perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga evaluasi dampak kebijakan.
Dalam kerangka itu, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) dapat menjadi salah satu sumber data untuk membaca persoalan layanan publik secara lebih luas.
Data pengaduan masyarakat, kata Bahtiar, dapat digunakan untuk menemukan persoalan yang bersifat struktural. Pemerintah dengan demikian tidak hanya menanggapi pengaduan secara reaktif, tetapi dapat menjadikannya dasar untuk menentukan prioritas intervensi.
“Data itu bisa untuk identifikasi sebenarnya permasalahan apa secara struktural. Jangan sampai yang diadukan masyarakat adalah jalan berlubang atau jembatan rusak, tetapi belanja pemerintah daerah justru tidak menyentuh persoalan tersebut,” ujarnya.
Melalui riset tersebut, BRIN akan mengembangkan model AI yang mampu mengubah data pengaduan menjadi informasi yang lebih terstruktur. Informasi itu selanjutnya dapat digunakan untuk membaca pola persoalan dan mendukung pengambilan keputusan pemerintah.
BRIN juga menargetkan pengembangan sistem peringatan dini (early warning system). Sistem ini nantinya dapat memberikan sinyal ketika jumlah atau pola pengaduan terhadap suatu persoalan telah melewati ambang tertentu.
“Kita akan bikin early warning. Kalau ternyata aduan sudah melewati ambang tertentu, maka bisa diberikan peringatan kepada penyedia layanan bahwa persoalan itu sudah terlalu sering muncul,” kata Bahtiar.
Pemanfaatan data pengaduan dalam siklus perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat memperkuat kualitas belanja pemerintah. Dengan membaca persoalan yang benar-benar dirasakan masyarakat, alokasi anggaran dapat diarahkan lebih tepat pada kebutuhan publik.
Bahtiar menegaskan, setiap rupiah anggaran yang bersumber dari pajak perlu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Karena itu, pemanfaatan data secara terintegrasi menjadi penting untuk memastikan belanja pemerintah selaras dengan persoalan yang terjadi di lapangan.
“Pada saat kita berbicara siklus perencanaan dan penganggaran, kualitas budget spending pemerintah itu menjadi optimal. Setiap rupiah yang dibelanjakan yang bersumber dari pajak bisa memberikan manfaat pada publik yang optimal,” ujarnya.
Kerja sama BRIN dan Kementerian PANRB kemudian diperkuat melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pengembangan model AI. Pengembangan tersebut diarahkan untuk mendukung seluruh rangkaian kebijakan, mulai dari identifikasi masalah dan perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi program pembangunan. Dengan pendekatan ini, pengaduan masyarakat diharapkan tidak berhenti sebagai laporan, tetapi berubah menjadi data strategis untuk memperbaiki kualitas layanan dan kebijakan pemerintah.
Sumber : infopublik.id









