Ricek.ID – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan (Dinsos Kalsel) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital sebagai upaya meningkatkan kemudahan akses layanan sosial sekaligus memastikan program bantuan sosial lebih tepat sasaran.
Kepala Dinsos Kalsel, M. Farhanie, di Banjarbaru pada Jumat (9/10/2026) menjelaskan, Perlinsos Digital merupakan bagian dari proses pendataan sosial secara digital yang bertujuan membantu pemerintah memperoleh data masyarakat yang lebih lengkap, akurat dan transparan sebagai dasar pelaksanaan program perlindungan sosial dan bantuan sosial.
Menurutnya, perlindungan sosial memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya mengurangi risiko yang dihadapi masyarakat seperti kemiskinan, sakit, kehilangan pekerjaan, bencana maupun berbagai bentuk kerentanan sosial. Selain itu, Perlinsos juga mendukung masyarakat dalam memperoleh akses bantuan dan layanan sosial sesuai ketentuan.
“Data menjadi bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan perlindungan sosial. Dengan data yang akurat dan terus diperbarui, pemerintah dapat menentukan sasaran program secara lebih tepat,” kata Farhanie.
Ia menjelaskan, basis data yang digunakan dalam sistem perlindungan sosial saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN merupakan basis data sosial-ekonomi yang bersifat dinamis dan terintegrasi dari sejumlah sumber data, termasuk DTKS, Regsosek dan P3KE, yang kemudian dipadankan dengan data administrasi kependudukan.
Farhanie menambahkan, masyarakat juga perlu memahami sistem desil dalam DTSEN. Desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga kelompok paling sejahtera. Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin atau prioritas utama, sedangkan desil 6 hingga 10 berada pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga paling sejahtera.

“Desil bukan label permanen. Kondisi masyarakat dapat berubah sehingga data juga harus diperbarui apabila terdapat perubahan kondisi keluarga atau data yang tidak sesuai,” jelasnya.
Pembaruan dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia, termasuk melalui desa atau kelurahan maupun Dinas Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat mengakses layanan Perlinsos melalui dua jalur, yakni secara mandiri maupun melalui Agen Perlinsos. Jalur mandiri diperuntukkan bagi masyarakat yang mampu menggunakan layanan digital, sedangkan Agen Perlinsos disiapkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses digitalisasi layanan.
Agen Perlinsos dapat berasal dari unsur ASN atau pegawai pemerintah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kepala desa atau lurah, perangkat desa, RT/RW, kader Dasawisma, PSM, TKSK, operator SIKS-NG serta unsur lain sesuai ketentuan. Namun, agen hanya berperan sebagai pendamping dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seseorang pasti menerima bantuan sosial.
Farhanie juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang meminta bayaran dalam proses pendaftaran maupun pendampingan. Layanan pendaftaran dan pendampingan Agen Perlinsos tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diminta menjaga kerahasiaan NIK, foto dan data pribadi agar tidak disalahgunakan.
“Yang paling penting adalah masyarakat memberikan data secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya. Pengajuan melalui Perlinsos tidak otomatis berarti seseorang akan menerima bantuan, karena kelayakan tetap diproses melalui verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan program,” tegasnya.
Dinsos Kalsel berharap pemanfaatan Perlinsos Digital dapat memperkuat transparansi, akurasi pendataan dan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial.
Sumber : MC Kalsel














