Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

ADVERTORIAL · 12 Okt 2026 16:25 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan BUMD


 DPRD Kotabaru Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan BUMD Perbesar

Kotabaru- Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru lantai 3.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, dalam rapat yang mengagendakan penyampaian hasil akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.

Dalam sambutannya, Murdianto menyampaikan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah agar berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Murdianto juga menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera menyosialisasikan kedua regulasi tersebut. Selain itu, perangkat daerah diminta menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis agar penerapan Perda dapat berjalan efektif.

Menurutnya, kesiapan perangkat daerah dalam menindaklanjuti regulasi menjadi bagian penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Persetujuan dua Raperda ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD juga diharapkan terus bersinergi dalam menghadirkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendorong pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

BTS Trans Saijaan Berhenti Beroperasi, Organda dan Sopir Minta Kepastian

12 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Ketua BEM Universitas Sapta Mandiri Apresiasi Young Leader Academy KNPI Balangan

12 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Politeknik Kotabaru Wisuda 79 Lulusan, Siap Hadapi Dunia Kerja

12 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Peringatan Wafat Pangeran Antasari ke-164, Semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing Digelorakan

11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

LPTQ Kotabaru Gelar Diklat Dewan Hakim MTQ, Pemkab Sampaikan Apresiasi

11 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di 16 Lokasi Terdampak Kekeringan, Polres Banjar Siapkan Bantuan Bergilir

9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Trending di ADVERTORIAL