Riceknews.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar sosialisasi peraturan daerah (Perda) kebencanaan, yakni Perda nomor 18 Tahun 2014, Senin (10/3/2025) pagi.

Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Banjar, Agus Siswanto melalui Sekretaris, Ahmad Nursailah mengatakan terdapat 50 peserta dari kecamatan dan aparat desa.

“Sebab setiap tahun terjadi batingsor (banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor) di Kabupaten Banjar. Kami mengundang perwakilan masyarakat dari aparat desa untuk mengetahui hak dan tanggung jawab saat terdampak bencana,” ujar Nursailah di Aula Kantor Kecamatan Martapura.

Kemudian, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Banjar, Abdullah Fahtar menjelaskan hak dan tanggung jawab masyarakat terdampak banjir.

“Sesuai Perda, masyarakat terdampak bencana bisa mendapatkan bantuan. Contoh banjir, idelanya pemerintah dapat mendirikan pos terdekat dari titik bencana untuk menyalurkan bantuan dan pusat informasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat harus segera melapor ke aparat desa jika terdampak bencana.

“Sebab masyarakat yang melapor dapat mempercepat pengumpulan data jumlah terdampak bencana, dan kami dapat segera memberikan bantuan,” pungkas Fahtar.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version