Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

HEADLINE · 18 Jul 2024 20:27 WIB

Dilatarbelakangi Open BO, 21 Adegan Pembunuhan di Padang Panjang Diperagakan


 Polsek Karang Intan Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi open BO, Kamis (18/7/2024). foto-Polres Banjar. Perbesar

Polsek Karang Intan Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi open BO, Kamis (18/7/2024). foto-Polres Banjar.

Polsek Karang Intan Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi open BO di aplikasi Michat, Kamis (18/7/2024) pagi.

Rekonstruksi digelar di halaman belakang kantor Polsek Karang Intan. Polisi menghadirkan tersangka seorang pria berinisial AFM (20), beserta 6 orang saksi. Juga penyidik dan jaksa.

Kapolsek Karang Intan, Ipda Gandhy Androfo, mengatakan pada rekonstruksi ini total 21 adegan yang diperagakan. Dari peristiwa sebelum kejadian, saat kejadian berlangsung, dan setelah kejadian.

“Rekonstruksi merupakan salah satu tahapan dalam penyidikan pidana. Tujuannya mengurutkan peristiwa berdasarkan bukti dan informasi,” ujar Kapolsek.

Kasus pembunuhan ini terjadi depan Masjid Miftahul Hair, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Senin (1/7/2024).

Pagi Senin itu, warga digegerkan penemuan korban berinisial ABS (23) tewas di depan masjid. Korban merupakan warga Mandikapau Barat, Karang Intan.

Setelah serangkaian olah TKP hingga visum, hasilnya di tubuh korban terdapat luka tusukan di dada kiri dan luka lecet di bahu akibat benda tajam.

Polisi pun menyimpulkan ABS tewas dibunuh. Penyelidikan dimulai. Tak sampai 24 jam, polisi mengantongi nama – nama terduga pelaku berjumlah 4 orang.

Masing – masing yaitu B (27) dari Kelurahan Mentaos, R (25) dari Loktabat Utara, AFM (20) dari Landasan Ulin, dan RS (16) warga Karang Intan.

Nama terakhir adalah wanita belia yang dibooking korban di aplikasi Michat.

“Pada Selasa 2 Juli pukul 03.40 Wita, tim gabungan menangkap terduga pelaku di sebuah kos – kosan Jalan Karang Anyar Banjarbaru Utara,” kata Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo.

Dari hasil introgasi, Aiptu Yohanes menceritakan diawali korban membooking RS melalui Michat.

Korban sepakat membayar RS Rp700 ribu. Bayarnya di muka. Lokasi pertemuan disepakati dekat masjid Desa Padang Panjang.

“Karena saat itu sudah tengah malam, RS meminta bantuan kepada temannya AFM mengantarkannya ke lokasi pertemuan. AFM juga berpikir karena jarak cukup jauh dari Banjarbaru, ia pun meminta bantuan kepada temannya B dan R ikut mengantar,” papar Yohanes.

Singkat cerita, RS dan tiga temannya sampai di lokasi. Sempat 30 menit menunggu, korban akhirnya datang. “Korban memarkir kendaraan berjarak 30 meter dari lokasi mereka menunggu,” kata Yohanes.

RS lantas mendatangi korban dan mulai menagih Rp700 ribu di depan. “Duitnya dulu mana, tanya RS kepada korban. Lalu korban ini beralasan bahwa duitnya masih di rumah,” terangnya.

ABS dan RS lama berbicara soal duit, akhirnya AFM ikut mendatangi. Mengetahui ABS tidak membawa duit, AFM merasa kesal.

“Pada saat itu RS langsung menjauh. AFM merasa jengkel karena datang jauh – jauh tengah malam. Dari sana mulai lah adu mulut. Korban sempat mau mengambil benda di pinggangganya, lalu didahului AFM menusuk korban menggunakan senjata tajam yang dia bawa,” papar Yohanes.

Usai ditusuk, korban terjatuh kemudian bangun lagi mengejar AFM. Lantaran dikejar, AFM lari sambil berteriak lari kepada teman – temannya.

“Temannya yang tidak tahu apa yang terjadi, melihat AFM dikejar korban, lari lah semuanya meninggalkan lokasi pakai motor. Setelah itu mereka tidak tahu lagi, hingga paginya tersiar berita penemuan mayat,” imbuhnya.

Pelaku AFM ditetapkan sebagai tersangka sendirian. Tiga temannya lagi bebas dari jeratan hukum lantaran dinilai tidak terlibat dalam penusukan.

AFM dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Ungkap Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi, Polda Kalsel Sita 57,8 Kg Sisik Trenggiling & Paruh Rangkong

8 Oktober 2026 - 09:07 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Permohonan Tak Dapat Diterima

7 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Kemensos Sanksi 620 Pegawai Terlibat Judol, Penurunan Jabatan hingga PHK

7 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan

7 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan Senilai Hampir Rp400 Triliun, Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH

6 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Trending di HUKUM