Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) Kota Banjarbaru masa khidmat 2024 – 2026 resmi dibekukan, lantaran terlibat dalam politik praktis.
Pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PW IPNU Kalsel nomor: 058/PW/A/SK/XIII/7354/VI/2024 tentang Pembekuan PC IPNU Kota Banjarbaru Masa Khidmat 2024-2026.
SK pembekuan itu merupakan hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Pimpinan IPNU Kalsel secara tertutup pada Selasa (25/6/2024) di Banjarbaru, yang ditandatangani Ketua IPNU Kalsel A Syarief Hidayat dan Sekretaris Muhammad Anwar.
Wakil Ketua V PW IPNU Kalsel sekaligus Koordinator Wilayah PC IPNU Kota Banjarbaru, Syarbani mengatakan berawal pihaknya menerima berita dari media online berjudul ‘IPNU Mendukung Aditya Mufti Ariffin Melanjutkan Pembangunan Kota Banjarbaru’, tayang tanggal 24 Juni 2024.
“PC IPNU Kota Banjarbaru melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis dengan mendukung salah satu bakal calon Wali Kota Banjarbaru di bursa Pilkada 2024,” ujar Syarbani.
Untuk membuktikan itu, PW IPNU Kalsel langsung menggelar rapat pleno pimpinan. Dari rapat itu, lanjut Syarbani, PC IPNU Banjarbaru terbukti melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) IPNU pada BAB XI Pasal 24 dan BAB V Pasal 15 tentang Pembekuan Kepengurusan yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) IPNU.
“Sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus PW IPNU Kalsel untuk Kota Banjarbaru, saya sangat menyayangkan atas adanya berita tersebut, hingga menyebabkan pelanggaran PD -PRT IPNU,” ungkap Syarbani.
“Keputusan membekukan IPNU Banjarbaru menurut saya adalah keputusan mutlak, karena berdasarkan Rapat Pleno Pengurus Harian PW IPNU Kalimantan Selatan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi para pengurus lainnya kala ikut berperan di tahun politik,” tegas Syarbani.
Senada, Ketua PW IPNU Kalsel A Syarief Hidayat, menjelaskan bahwa IPNU merupakan organiasi yang bersifat keterpelajaran, kekaderan, kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan.
“Semuanya wajib menaati PD – PRT serta peraturan – peraturan organisasi. Salah satunya dengan melarang pengurus IPNU melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis,” ungkap Syarief Hidayat.
Ia menyatakan, sikap PC IPNU Banjarbaru tersebut melanggar PD-PRT organisasi yang tertuang dari hasil Kongres dan Konbes.
“Kita tentunya tegas mengambil sikap karena sudah melanggar aturan organisasi” tegas Ketua PW IPNU Kalsel.
Ia menambahkan, pada rapat pleno kemarin pihaknya juga menentukan Ketua Caretaker PC IPNU Kota Banjarbaru agar melaksanakan Konferensi Cabang (Konfercab) PC IPNU Kota Banjarbaru mendatang.
