Riceknews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau agar pelaksanaan acara perpisahan serta pengukuhan kelulusan siswa SMA digelar secara sederhana.
Seksi Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Kalsel, Gusti Musriadi, menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan idealnya dilaksanakan di lingkungan sekolah.
“Kami tidak melarang jika perpisahan digelar di luar sekolah, terutama bila sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai. Namun, konsep acaranya tetap harus sederhana,” ujar Gusti, Jumat (2/5/2025) di Kantor Disdikbud Kalsel.
Menurutnya, imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran yang telah diterbitkan dua bulan lalu sebagai panduan kegiatan kelulusan.
“Sebaiknya gunakan gedung milik pemerintah jika harus di luar sekolah, bukan hotel berbintang,” tambahnya.
Ia mengakui masih ada sekolah yang menyelenggarakan perpisahan di hotel mewah. Namun, hal itu diperbolehkan jika tidak memberatkan siswa dan sudah direncanakan sejak jauh hari.
“Yang penting, tidak ada pungutan yang ditentukan secara sepihak oleh sekolah. Semua harus berdasarkan musyawarah antara orang tua dan komite,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelibatan komite sekolah dalam kegiatan ini tetap harus berada dalam koridor aturan yang berlaku, sesuai prinsip gotong royong dan tanpa paksaan.
“Terkait sanksi, belum ada yang tegas, tapi kami akan terus memberikan pembinaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala SMA Negeri 2 Banjarbaru, Fitri, mengklarifikasi bahwa kegiatan pengukuhan kelulusan siswa tahun ini merupakan inisiatif dari paguyuban orang tua kelas 12 dan telah direncanakan jauh sebelum surat edaran dari Disdikbud Kalsel diterbitkan.
“Perlu diluruskan bahwa kegiatan ini murni diinisiasi dan dirancang oleh para orang tua. Pada saat perencanaan, keputusan telah diambil melalui kesepakatan mereka,” jelas Fitri.
Ia menambahkan, peran sekolah bersifat mendukung dan memfasilitasi agar kegiatan berjalan lancar secara akademis serta tetap dalam batas kesederhanaan.
“Kami tentu menjadikan imbauan dari dinas sebagai pedoman penting untuk evaluasi dan perbaikan pelaksanaan di tahun-tahun berikutnya,” imbuhnya.
Pengukuhan akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025, di salah satu hotel di Banjarbaru, dua hari setelah rapat kelulusan nasional. Dalam acara tersebut, pihak sekolah hanya terlibat dalam prosesi simbolis, seperti pengalungan, dan tetap mengawasi jalannya kegiatan.
“Kontribusi per siswa diperkirakan sebesar Rp670.000, sudah termasuk satu pendamping. Untuk siswa kurang mampu, diterapkan sistem subsidi silang,” ujar Fitri.
Polemik mengenai standar “sederhana” dalam surat edaran Nomor 300.3.1/0810/Disdikbud/2025 memang kerap muncul setiap musim kelulusan. Namun, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, kegiatan semacam ini tetap dapat dilaksanakan oleh Komite Sekolah atau Paguyuban Orang Tua selama dilakukan secara musyawarah, transparan, dan tidak membebani siswa.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra
