Banjarbaru, Ricek.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan sejumlah kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan sekolah selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang mengatur proses belajar mengajar, jadwal libur, hingga penyesuaian aktivitas pendidikan.

Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menyampaikan hal itu usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 SMA Negeri 2 Banjarbaru, Kamis (12/02/2026).

“Hari ini kami mengeluarkan surat edaran mengenai proses belajar mengajar pada bulan Ramadan. Untuk peserta didik, libur dijadwalkan pada 18 hingga 21 Februari, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja sebagaimana ASN lainnya,” ujarnya.

Selama Ramadan, sekolah juga akan melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadan yang berfokus pada penguatan pendidikan agama dan pembinaan karakter siswa. Sementara itu, jam pembelajaran disesuaikan menjadi lebih singkat, yakni mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.

Tantri menjelaskan, pengaturan ini berlaku untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Menurutnya, karakteristik peserta didik di jenjang tersebut dinilai lebih mandiri sehingga masa libur tidak dibuat terlalu panjang.

“Untuk siswa SMA, kami berupaya mengatur agar masa libur tidak terlalu panjang karena mereka sudah menuju dewasa. Kegiatan tetap berjalan dengan penyesuaian yang lebih proporsional,” katanya.

Selain kebijakan selama Ramadan, Disdikbud Kalsel juga tengah menyiapkan aturan terkait penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah. Tantri menilai, pesatnya perkembangan teknologi informasi perlu diimbangi dengan pengawasan yang tepat.

“Kami akan mengatur penggunaan ponsel di sekolah. Siswa tetap boleh menggunakan, tetapi harus dalam pengawasan,” jelasnya.

Disdikbud Kalsel turut menyoroti pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah. Pihaknya mendorong agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara sederhana, edukatif, dan tidak membebani orang tua siswa.

“Kami meminta kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing, tidak di hotel atau tempat lain, agar lebih bermakna dan tidak memberatkan,” tegas Tantri.

Lebih lanjut, surat edaran yang tengah disiapkan juga akan memuat pengaturan mengenai kegiatan studi banding serta ketentuan terkait pungutan di sekolah. Kebijakan tersebut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version