Pelaihari, Ricek.ID – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut dan Tahura Sultan Adam menggelar patroli gabungan di Kawasan Hutan Produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap. Patroli ini merupakan tindak lanjut atas tambang emas ilegal yang terindikasi beroperasi di lokasi tersebut.
Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra, menyatakan patroli ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
“Dengan keterbatasan tenaga Polhut, KPH dan Tahura akan terus meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi,” ujar Fathimatuzzahra.
Patroli yang didampingi langsung oleh Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang, tersebut dilakukan pada 7 Desember 2025. Tim tidak menemukan adanya pelaku maupun aktivitas penambangan baru di lokasi yang sebelumnya terindikasi aktif.
Penyisiran Lokasi dan Barang Bukti
Meskipun aktivitas tambang telah berhenti, petugas mendapati sejumlah pondok dan sarana tambang dalam keadaan terbengkalai. Lokasi ini sudah terpantau KPH Tanah Laut sejak Oktober 2025 lalu.
Dari hasil penyisiran, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Dua unit keong tromol. Satu unit mesin genset, sejumlah selang spiral dan pompa air, serta radio komunikasi dan peralatan pendukung lainnya.
“Dua unit mesin dumping tidak diamankan karena dalam kondisi rusak total,” tambah Fathimatuzzahra.
Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Kantor KPH Tanah Laut untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum, guna mendukung langkah penegakan hukum. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan, dokumentasi, pemasangan garis polisi, dan pemasangan spanduk peringatan untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal.
Saat ini, Dishut melalui KPH Tanah Laut bekerjasama dengan Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus mencari informasi pemilik tambang ilegal tersebut untuk dimintai keterangan.
