Ricek.ID – Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran akan menjadi payung hukum utama dalam upaya mencegah dan menanggulangi kebakaran di Kabupaten Balangan.

“Raperda ini memuat pedoman yang mengatur pembangunan infrastruktur yang ramah terhadap potensi kebakaran, termasuk kewajiban pemenuhan alat deteksi dini di setiap gedung perkantoran maupun fasilitas publik,” ujar Hafis, Selasa (18/11/2025).

DPRD Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan terus memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi kebakaran. Sebagai bagian dari penyusunan regulasi ini, DPRD dan BPBD telah melakukan kaji tiru ke tiga daerah yang dianggap lebih maju dalam penanganan kebakaran.

Hasil kaji tiru tersebut dijadikan bahan penting dalam penyempurnaan substansi raperda, terutama terkait standar teknis, kelembagaan, serta pola koordinasi antarinstansi. Dengan raperda ini, diharapkan Kabupaten Balangan memiliki regulasi yang lebih kuat dan terstruktur dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version