Ricek.ID – DPRD Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan penyalahgunaan dana di PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), yang kini telah memasuki tahap pledoi. Meski kasus ini sempat menyeret nama Bupati Balangan, H Abdul Hadi, ia menegaskan bahwa pihaknya justru sejak awal terbuka terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Gejolak kasus muncul setelah Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT ADCL. Dalam forum itu terungkap penggunaan dana perusahaan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk pemindahan sebagian dana ke rekening lain tanpa persetujuan pemilik saham maupun komisaris.
Laporan hasil RDP kemudian disampaikan DPRD kepada Bupati dan Sekda sebagai pemilik saham dan komisaris. Menindaklanjuti temuan tersebut, Bupati Abdul Hadi menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit. Hasil audit menyatakan Direktur Utama melakukan tindakan ilegal, dengan rekomendasi antara lain: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, dan meminta audit investigasi dari BPKP.
“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat Pilkada 2020. Sayangnya, dana perusahaan justru disalahgunakan. Kami sendiri yang memerintahkan audit, dan hasilnya sudah kami serahkan ke Kejati,” tegas Abdul Hadi.
Meski dua kali RUPS luar biasa digelar, Direktur Utama gagal mempertanggungjawabkan penggunaan dana hingga akhirnya diberhentikan. Seluruh proses, termasuk berita acara dan rekaman rapat, didokumentasikan sesuai arahan BPKP dan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi.
Aktivis anti-korupsi Kalsel, Bahauddin, menilai langkah DPRD dan pemerintah daerah sudah tepat. Menurutnya, pengawasan dewan melalui RDP dan tindak lanjut audit menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah.
Kasus PT ADCL kini terus berjalan di ranah hukum. DPRD Balangan menegaskan akan tetap mengawal jalannya perkara agar penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.
