Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-57 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 dengan agenda utama pengumuman usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Hj. Linda Wati, dan dihadiri Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, seluruh anggota dewan, serta tamu undangan.
Dalam forum tersebut, Sekretariat DPRD membacakan surat resmi dari DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tertanggal 16 September 2025, yang mengusulkan Saiful Arif sebagai PAW Wakil Ketua DPRD Balangan, menggantikan almarhum Syamsudinoor yang meninggal pada 27 Juni 2025.
Pergantian pimpinan ini merujuk pada Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD, yang mengatur pemberhentian anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila meninggal dunia.
Usulan PAW diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna dan dicatat dalam berita acara. Dengan diketuknya palu sidang, DPRD Balangan menegaskan akan menindaklanjuti proses peresmian sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
