Martapura, Ricek.ID – DPRD Kabupaten Banjar mendorong penguatan regulasi sebagai langkah konkret untuk memperkuat sektor koperasi dan usaha mikro di daerah. Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Rabu (18/2/2026).
Dalam penyampaiannya, Bupati Banjar, Saidi Mansyur, menegaskan bahwa koperasi dan UMKM merupakan pilar utama ekonomi nasional sekaligus tulang punggung perekonomian daerah. Sektor ini dinilai memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pemerataan pendapatan, serta menekan kesenjangan ekonomi.
Menurut Saidi, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen mengembangkan potensi ekonomi masyarakat melalui kebijakan yang terarah dan berkelanjutan. Meski berbagai program pemberdayaan telah dijalankan melalui dinas teknis, pelaksanaannya dinilai masih belum optimal.
Karena itu, kehadiran regulasi yang kuat dianggap penting sebagai payung hukum untuk mempertegas peran pemerintah daerah dalam meningkatkan produktivitas serta daya saing usaha mikro.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, khususnya sektor koperasi dan usaha mikro, sehingga mampu memberi dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Banjar,” ujar Saidi.
Penguatan regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pendampingan usaha, serta perluasan pasar. Dengan demikian, koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Banjar dapat tumbuh lebih tangguh dan kompetitif di tengah dinamika perekonomian.
