Minggu, 21 September 2025

Riceknews.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna untuk menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat ini digelar di ruang paripurna DPRD, Martapura, Kamis (14/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Agus Maulana ini turut dihadiri Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, unsur Forkopimda, dan perwakilan eksekutif dari Pemerintah Kabupaten Banjar.

Rahmat Saleh, mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD, menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah berlangsung sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2025.

“Pembahasan dilakukan dengan tetap memperhatikan batasan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Anggaran,” ujar Rahmat.

Anggaran Daerah Alami Defisit

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, disepakati beberapa poin penting dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026:

  • Pendapatan Daerah: Rp 2.270.760.671.567
  • Belanja Daerah: Rp 2.701.298.524.088
  • Defisit: -Rp 430.537.852.521

Rahmat menjelaskan bahwa defisit anggaran tersebut nantinya akan ditutupi melalui pembiayaan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi, dengan target pertumbuhan 5% per tahun.

“Hal ini tentu membutuhkan inovasi, penggalian potensi, dan regulasi yang mengikat,” tambahnya.

Rahmat juga mengungkapkan bahwa hasil rapat dengar pendapat komisi-komisi DPRD menemukan adanya kekurangan anggaran di beberapa SKPD. Ia meminta TAPD untuk mempertimbangkan hal tersebut dengan mengedepankan skala prioritas, kebutuhan riil masyarakat, dan kemampuan fiskal daerah.

Rapat Paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD 2026, yang menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version