Kotabaru- Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru lantai 3.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, dalam rapat yang mengagendakan penyampaian hasil akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Murdianto menyampaikan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah agar berjalan lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Murdianto juga menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk segera menyosialisasikan kedua regulasi tersebut. Selain itu, perangkat daerah diminta menyiapkan petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis agar penerapan Perda dapat berjalan efektif.
Menurutnya, kesiapan perangkat daerah dalam menindaklanjuti regulasi menjadi bagian penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Persetujuan dua Raperda ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD juga diharapkan terus bersinergi dalam menghadirkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat serta mendorong pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.














