Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), hadirkan layanan kemasan secara gratis bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Layanan pembuatan kemasan produk dengan berbagai jenis dan bentuk tersebut, diresmikan langsung Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin di Rumah Kemasan Jalan Panglima Batur Barat No. 08, Kota Banjarbaru, Rabu (11/09/2024) Siang.

Pembuatan kemasan produk bagi Pelaku UMKM, semakin meningkatkan pelayanan yang ada di Rumah Kemasan dari sebelumnya yang hanya membuka jasa konsultasi bagi para pelaku usaha.

Wali Kota Aditya mengajak para Pelaku UMKM khususnya yang ada di Kota Banjarbaru, memanfaatkan dan mengoptimalkan pelayanan di Rumah Kemasan agar dapat naik kelas dengan tampilan produk yang menarik perhatian.

“Kalau packagingnya bagus dan isinya bagus Insya Allah penjualan juga akan baik. Maka gunakan secara optimal pelayanan yang ada disini, untuk menaikkan nilai produk dan daya saing daerah Kota Banjarbaru,” serunya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan, peralatan yang ada di Rumah Kemasan menggunakan dana inflasi tahun 2023 akhir dan diwaktu mendatang akan tersedia juga kemasan cup.

Senada Wali Kota Aditya, Muriani mengimbau agar fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan digaungkan ke masyarakat luas.

“Pada saat inilah kita ingin menyampaikan terutama kepada Lurah, Camat, perwakilan RT Mandiri dan para IKM dan UKM bahwa kita ada rumah kemasan tolong dimanfaatkan semaksimal mungkin” terangnya.

Dengan adanya pelayanan baru yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru ini, diharap dapat menambah nilai jual dan eksistensi produk lokal di Kota Banjarbaru. Karena kemasan menjadi salah satu faktor utama untuk menarik minat pembeli disamping kualitas produk yang diperdagangkan.

Layanan pembuatan kemasan produk secara gratis bagi Pelaku UMKM di Kotabanjarbaru dapat dimanfaatkan mulai dari desain hingga pencetakan sebanyak 100 eksemplar, hanya  dengan syarat memiliki KTP Banjarbaru, surat pendukung seperti NIB atau PIRT serta sertifikat Halal.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version