Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

HUKUM · 12 Agu 2026 18:27 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka


 Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka Perbesar

Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021–2023. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/8/2026)

Ia mengatakan empat tersangka yang ditahan yakni WH, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; dan SJK, Komisaris PT CKSB.

“Keempatnya ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung 10–29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.

Ia mengungkapkan, dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka. Satu tersangka lainnya, yakni YR yang menjabat Direktur Utama Bank BJB pada 2019 hingga Maret 2025, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang sakit.

KPK menduga perkara bermula dari perencanaan pengadaan iklan melalui Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2021 hingga semester I 2023. Pada periode tersebut, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar.

“Dari anggaran itu, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media (media placement) melalui pengadaan jasa agensi untuk periode 2021–2023. Namun, KPK menemukan dugaan bahwa pekerjaan agensi dalam pengadaan tersebut pada praktiknya hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB,” terangnya.

Menurut konstruksi perkara KPK, WH diduga memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana nonanggaran (non-budgeter) melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.

Untuk memungkinkan paket pekerjaan menggunakan mekanisme pengadaan langsung, WH diduga memerintahkan IM dan SON memecah pekerjaan menjadi dua paket dengan nilai masing-masing sekitar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

IM dan SON kemudian diduga menghubungi sejumlah agensi, termasuk yang terkait dengan ID, SHD, dan SJK. Agensi tersebut diduga diminta mengakomodasi kebutuhan dana nonanggaran sekaligus menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam proses pengadaan Bank BJB.

KPK juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan. Di antaranya, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan persentase fee agensi, rekomendasi penyedia yang diarahkan kepada pihak tertentu, penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah penawaran masuk, serta perintah untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut diduga menyebabkan pembayaran Bank BJB kepada enam agensi jauh lebih besar dibandingkan pembayaran yang dilakukan keenam agensi kepada media untuk media placement. Selisih pembayaran tersebut menjadi dasar penghitungan sementara KPK atas dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp223,6 miliar.

Kasus ini sekaligus menunjukkan titik rawan dalam pengadaan jasa periklanan, terutama ketika proses pemaketan pekerjaan, penentuan penyedia, penyusunan persyaratan, dan verifikasi dokumen tidak berjalan sesuai prinsip pengadaan yang semestinya.

“Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Presiden Prabowo Minta Kemenhaj Jaga Biaya Haji Agar Tak Memberatkan Jemaah

28 September 2026 - 21:03 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Antrean Faktual Haji Turun Jadi 14 Tahun

28 September 2026 - 21:01 WIB

Kemenkop Berdayakan Ekonomi Umat, Gandeng BKMT Perluas Jaringan Koperasi Masjid Nasional

28 September 2026 - 20:57 WIB

Berlakukan Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Siapkan Rp10 Triliun

28 September 2026 - 20:55 WIB

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Trending di DAERAH