Martapura, Ricek.ID – Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Agus Maulana, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang responsif dan tepat sasaran dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Rabu (25/2/2026).
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di Martapura dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda dimaksud.
Menurut Agus Maulana, berbagai masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi regulasi. Ia menekankan bahwa pembahasan tidak hanya berorientasi pada aspek normatif, melainkan juga pada efektivitas implementasi kebijakan di lapangan.
“Raperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku koperasi dan usaha mikro. Regulasi yang kita lahirkan tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus aplikatif dan memberikan dampak langsung bagi penguatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kebijakan afirmatif, perlindungan hukum, serta pendampingan usaha menjadi poin strategis yang perlu diperjelas dalam pembahasan lanjutan. Di tengah tantangan ekonomi digital, pelaku usaha mikro dinilai memerlukan dukungan regulasi yang adaptif dan progresif agar mampu bersaing.
Agus memastikan DPRD berkomitmen mengawal proses pembahasan raperda hingga tuntas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan diharapkan benar-benar berpihak pada pengembangan koperasi dan usaha mikro sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah.
Raperda tersebut diharapkan menjadi instrumen konkret dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha kecil di Kabupaten Banjar.
