Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HUKUM · 14 Jun 2026 17:52 WIB

KPK RI Akan Melelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar


 KPK RI Akan Melelang 108 Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp311 Miliar Perbesar

Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026 mendatang.

Pelelangan ini menjadi bagian dari strategi pemulihan aset negara sekaligus upaya mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

Aset yang dilelang sangat beragam, mulai dari barang konsumtif bernilai ratusan ribu rupiah hingga properti bernilai miliaran rupiah. Barang yang ditawarkan meliputi telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, kendaraan, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (14/6/2026) mengatakan seluruh proses lelang dirancang terbuka agar dapat diawasi publik. Pada prinsipnya, transparansi menjadi prinsip utama dalam setiap pelelangan barang rampasan KPK.

“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya disembunyikan,” ujar Mungki.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, KPK telah membuka tahapan Aanwijzing atau pemeriksaan fisik barang sejak 11 Juni 2026. Melalui tahapan ini, calon peserta lelang dapat melihat langsung kondisi barang sebelum melakukan penawaran.

Untuk aset kendaraan bermotor, misalnya, peserta dapat memeriksa kondisi fisik, menyalakan mesin, hingga mengecek kelayakan kendaraan secara langsung. Pada pelelangan periode Juni 2026 ini, aset yang ditawarkan didominasi barang tidak bergerak.

Dari total 108 lot, sebanyak 76 lot merupakan aset properti yang terdiri atas 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan total nilai sekitar Rp308,4 miliar.

Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan total nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Aset bergerak tersebut terdiri atas 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat dan alat konstruksi.

Selain itu, terdapat pula barang-barang bernilai ekonomis lainnya, seperti tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu mesin kopi premium, perangkat face recognition access control terminal, hingga perangkat automatic intelligent disinfection.

Mungki menjelaskan seluruh barang yang dilelang telah melalui proses penilaian resmi oleh penilai pemerintah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Penilaian tersebut dilakukan untuk memastikan nilai limit setiap aset sesuai kondisi aktual dan harga pasar. “Semua barang yang dilelang telah melalui proses appraisal oleh penilai pemerintah, sehingga nilai limitnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mungki.

KPK juga menegaskan pelelangan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi lelang negara, sehingga masyarakat dari berbagai daerah dapat berpartisipasi secara lebih luas.

Pelaksanaan lelang menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

Melalui skema open bidding atau penawaran terbuka, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang secara kompetitif. KPK menilai mekanisme ini tidak hanya memperkuat tata kelola pelelangan yang transparan dan akuntabel, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi negara.

Seluruh tahapan lelang akan diawasi langsung oleh pejabat lelang DJKN Kementerian Keuangan guna menjamin proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelelangan ini, KPK menegaskan bahwa setiap aset hasil korupsi pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tindak pidana korupsi tidak boleh menyisakan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Presiden Prabowo Minta Kemenhaj Jaga Biaya Haji Agar Tak Memberatkan Jemaah

28 September 2026 - 21:03 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Antrean Faktual Haji Turun Jadi 14 Tahun

28 September 2026 - 21:01 WIB

Kemenkop Berdayakan Ekonomi Umat, Gandeng BKMT Perluas Jaringan Koperasi Masjid Nasional

28 September 2026 - 20:57 WIB

Berlakukan Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Siapkan Rp10 Triliun

28 September 2026 - 20:55 WIB

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Trending di DAERAH