Senin, 22 September 2025

Kunjungan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Akmal Budianto ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Difasilitasi DPPKUKM Provinsi Kaltim, membahas soal perlindungan konsumen.

Bertempat di Hotel Harris Samarinda, Jumat (23/2/2024), kegiatan dibuka Kadis DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih.

Dalam forum tersebut, semua pihak bersepakat untuk meningkatkan pengetahuan pendalaman tentang perlindungan konsumen kepada seluruh stake holder di wilayah Provinsi Kaltim.

Di antaranya dengan menggencarkan sosialisasi perlindungan konsumen terutama pada hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha dalam melakukan transaksi baik digital maupun non digital.

Kadis DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih mengapresiasi kunjungan BPKN ke Provinsi Kaltim dalam upaya menumbuhkembangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan mengangkat citra Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda di mata masyarakat.

“BPSK sebagai lembaga alternatif, murah , cepat dalam menyelesaikan permasalah konsumen dan pelaku usaha demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Heni.

Pada kesempatan itu, Ketua BPSK Kota Samarinda, Asranuddin mengusulkan BPSK kota Samarinda meniru langkah kerja Komisi Infomasi (KIP) Provinsi Kaltim yang bekerja lebih independen.

“Sehingga pandangan masyarakat tentang BPSK kota Samarinda memiliki cakupan yang luas, tidak terbatas pada permasalah perindustrian, perdagangan dan koperasi saja, karena tingkat pengaduan masyarakat tertinggi adalah pada jasa sektor keuangan,” ujar Asranuddin.

Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M Irfan Fajrianur, menyoroti kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen yang melibatkan stake holder agar jangan berputar pada masalah yang sama.

Menurutnya, sejak 2008 sampai sekarang tidak menghasilkan sebuah terobosan dalam upaya perlindungan konsumen. Oleh karena itu, lanjutnya, ketimbang permasalahan yang disampaikan tidak ada kejelasannya dan tak berujung, ia mengajak bersama – sama melibatkan seluruh pihak terkait.

“Ini untuk mendorong terciptanya Pergub Kaltim tentang perlindungan konsumen, sehingga ke depannya permasalahan yang dihadapi dan ditangani memiliki payung hukum tersendiri,” pungkasnya.

Rapat yang dimoderatori oleh Kabid Perlindungan Konsumen, Syahrani ini juga dihadiri oleh akademisi bidang perlindungan konsumen, Maharani varaputeri, dan dan Ketua LPKSM Mulawarman, Abdul Haris.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version