Samarinda, Ricek.ID – Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (LPKSM) menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda, Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut membahas penyusunan standar pelayanan publik sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2022.
Forum yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita ini menjadi ruang diskusi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap layanan yang diberikan BBPOM, khususnya terkait pengawasan obat dan makanan bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, LPKSM diwakili oleh Ketua Bidang Hukum, Maharani, S.H., M.Kn. Ia menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan lembaga perlindungan konsumen dalam memastikan standar pelayanan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan lembaga konsumen dalam proses pengawasan dan edukasi sangat diperlukan agar perlindungan konsumen dapat berjalan lebih optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap standar pelayanan yang disusun benar-benar berpihak pada keamanan konsumen. LPKSM siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis bagi BBPOM,” ujar Maharani dalam forum tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak BBPOM Samarinda menyatakan kesiapan untuk menjalin kerja sama yang lebih erat dengan LPKSM. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di Kalimantan Timur.
Dalam forum tersebut, BBPOM juga memaparkan sejumlah unit layanan yang menjadi fokus penyusunan standar pelayanan. Di antaranya layanan pengaduan masyarakat dan informasi obat serta makanan, layanan pengujian obat dan makanan, sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), hingga layanan rekomendasi impor bahan alam dan suplemen kesehatan.
Kehadiran LPKSM dalam forum tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam mendorong transparansi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pengawasan obat dan makanan.
Dengan adanya komitmen kolaborasi antara BBPOM dan lembaga perlindungan konsumen, diharapkan pengawasan terhadap peredaran obat ilegal, kosmetik berbahaya, maupun pangan yang tidak layak edar di wilayah Kalimantan Timur dapat semakin diperkuat.
Sementara itu, LPKSM juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait produk obat maupun makanan. Aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti melalui pendampingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
