Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

NASIONAL · 30 Jun 2026 18:32 WIB

Melalui PPG 2026, Kemendikdasmen Percepat Sertifikasi Guru di Seluruh Indonesia


 Melalui PPG 2026, Kemendikdasmen Percepat Sertifikasi Guru di Seluruh Indonesia Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah terus percepat penuntasan sertifikasi guru sebagai bagian dari transformasi pendidikan nasional. Melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sebanyak 60.896 guru resmi dipanggil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat profesionalisme tenaga pendidik sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di seluruh Indonesia. Sertifikasi guru dipandang sebagai salah satu kunci utama dalam mewujudkan pendidikan bermutu dan mendukung agenda besar pemerintah, termasuk penguatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas.

Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Ferry Maulana Putra dalam keterangan tertulis pada Senin (29/6/2026) mengatakan para peserta yang dipanggil telah memenuhi persyaratan administrasi dan berasal dari berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengonfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing,” ujarnya.

Peserta dapat mengecek status pemanggilan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) dan mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tahapan PPG dimulai dari konfirmasi kesediaan pada 22–28 Juni 2026, dilanjutkan lapor diri pada 1–4 Juli 2026, serta orientasi pada 8 Juli 2026. Setelah itu, peserta akan mengikuti pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK pada 8 Juli hingga 12 Agustus 2026, sebelum menjalani Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Guru yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik, yakni pengakuan formal bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar kompetensi sebagai tenaga profesional. Sertifikat ini juga menjadi salah satu syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih dari sekadar tahapan administratif, program ini menjadi babak penting bagi puluhan ribu guru yang telah lama menantikan kesempatan sertifikasi. Di balik angka 60 ribu lebih peserta tersebut, terdapat ribuan kisah pengabdian para guru yang selama bertahun-tahun mengajar dengan dedikasi tinggi, termasuk di wilayah terpencil dan daerah dengan akses pendidikan yang terbatas.

Banyak di antara mereka yang harus menempuh perjalanan jauh setiap hari demi memastikan anak-anak Indonesia tetap mendapatkan hak atas pendidikan. Karena itu, PPG bagi Guru Tertentu juga menjadi wujud keberpihakan negara dalam menghadirkan keadilan bagi guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik.

Melalui program ini, guru tidak hanya mendapatkan penguatan kompetensi pedagogik dan profesional, tetapi juga pengakuan atas peran strategis mereka sebagai ujung tombak pendidikan nasional.

Data Direktorat PPG menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 8.565 guru, disusul Jawa Timur 6.548 guru, Sumatra Utara 4.425 guru, dan Jawa Tengah 3.964 guru.

Besarnya jumlah peserta mencerminkan tingginya semangat para pendidik untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas pengajaran. Hal ini sekaligus menjadi sinyal positif bahwa transformasi pendidikan tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kesiapan guru untuk terus belajar dan beradaptasi.

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Regulasi tersebut menegaskan bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.

Dengan demikian, percepatan PPG menjadi bagian penting dari reformasi pendidikan yang tengah dijalankan pemerintah. Semakin banyak guru tersertifikasi, semakin kuat fondasi untuk menciptakan ekosistem pembelajaran yang berkualitas, inklusif, dan relevan dengan tantangan masa depan.

Direktorat PPG juga mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk aktif mendampingi peserta selama proses PPG berlangsung. Dukungan tersebut dinilai krusial agar semakin banyak guru dapat menyelesaikan program dengan baik dan segera memperoleh sertifikat pendidik.

Pada akhirnya, percepatan sertifikasi guru bukan semata tentang memenuhi target administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk memastikan setiap ruang kelas di Indonesia diisi oleh guru profesional yang mampu mencetak generasi unggul.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Presiden Prabowo Minta Kemenhaj Jaga Biaya Haji Agar Tak Memberatkan Jemaah

28 September 2026 - 21:03 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Antrean Faktual Haji Turun Jadi 14 Tahun

28 September 2026 - 21:01 WIB

Kemenkop Berdayakan Ekonomi Umat, Gandeng BKMT Perluas Jaringan Koperasi Masjid Nasional

28 September 2026 - 20:57 WIB

Berlakukan Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Siapkan Rp10 Triliun

28 September 2026 - 20:55 WIB

Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

20 September 2026 - 01:41 WIB

Jamin Stok BBM Bersubsidi, Menteri ESDM Prioritaskan Hak Subsidi kepada Rakyat yang Membutuhkan

17 September 2026 - 21:55 WIB

Trending di EKOBIS