Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan sinergi antarperangkat daerah. Salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalsel dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan perpajakan daerah.
Penandatanganan kerja sama tersebut disaksikan Gubernur Kalsel Muhidin, bersamaan dengan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Provinsi Kalsel di Banjarbaru pada Selasa (20/10/2026).
Kepala Disdukcapil Kalsel, Dewi Fuziarti, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat integrasi data kependudukan dalam mendukung pelayanan perpajakan yang lebih akurat, efektif, dan efisien.
Menurutnya, pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi dapat membantu Bapenda dalam melakukan verifikasi dan validasi identitas wajib pajak, sehingga proses administrasi perpajakan daerah dapat berjalan lebih optimal.
“Melalui kerja sama ini, kami mendukung pemanfaatan data kependudukan secara tepat guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah. Data yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung validasi identitas wajib pajak serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam perjanjian tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dukcapil Kalsel juga menyediakan layanan verifikasi dan validasi data kependudukan serta pemberian hak akses terbatas kepada Bapenda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dukungan akses data tersebut dilaksanakan melalui mekanisme yang aman dan terkontrol, antara lain melalui web service berbasis jaringan tertutup serta web portal dengan metode pencarian menggunakan NIK. Pengaturan ini bertujuan memastikan pemanfaatan data dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan dan tetap memperhatikan keamanan informasi kependudukan.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup fasilitasi informasi terkait proses pemberian hak akses terbatas untuk mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Upaya tersebut sejalan dengan pengembangan layanan administrasi kependudukan berbasis digital yang terus didorong pemerintah guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik.
Dewi menambahkan, sinergi antarlembaga dalam pemanfaatan data kependudukan diharapkan mampu memperkuat ketepatan data administrasi perpajakan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik di Kalsel.
“Dengan dukungan data kependudukan yang terverifikasi, diharapkan proses administrasi perpajakan dapat menjadi lebih tertib dan akurat. Pada saat yang sama, integrasi ini juga menjadi bagian dari upaya kami mendorong transformasi digital pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui kerja sama tersebut, Pemprov Kalsel berharap dapat memperkuat koordinasi dalam pengelolaan data dan pelayanan perpajakan daerah. Optimalisasi pemanfaatan data kependudukan juga diharapkan mendukung pengelolaan potensi pendapatan daerah secara lebih baik, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sumber : MC Kalsel














