Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

EKOBIS · 27 Mei 2026 13:19 WIB

Pemerintah Lindungi Petani & Pelaku Usaha di Tengah Gejolak Harga Sawit


 Pemerintah Lindungi Petani & Pelaku Usaha di Tengah Gejolak Harga Sawit Perbesar

Ricek.ID – Kementerian Pertanian (Wamentan) bergerak cepat merespons penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah wilayah. Diantaranya dengan menginisiasi langkah koordinasi bersama petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk memastikan gejolak pasar tidak berdampak terhadap petani maupun keberlangsungan usaha sawit nasional.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai rapat koordinasi menyikapi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kementerian Pertanian pada Selasa (26/5/2026).

Rapat yang dihadiri Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri tersebut digelar menyusul munculnya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan pasar terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang berdampak pada turunnya harga pembelian TBS di tingkat petani.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah bersama pelaku usaha, asosiasi petani sawit, dan pemangku kepentingan menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas harga TBS serta memastikan implementasi kebijakan ekspor berjalan baik. Setidaknya terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian bersama.

Pertama, pemerintah menilai gejolak harga TBS yang terjadi saat ini lebih dipicu oleh efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan belum meratanya pemahaman terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Wamentan Sudaryono.

Kedua, pemerintah menegaskan PT DSI bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Skema tersebut dipastikan tidak memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berjalan.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap. Implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” ujarnya.

Keempat, pemerintah memastikan selama masa transisi berlangsung, pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, baik refinery, ekspor, maupun kegiatan usaha lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal hingga seluruh tahapan transisi diterapkan.

Kelima, pemerintah berharap setelah adanya penjelasan tersebut, pelaku usaha dapat kembali melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di masing-masing wilayah sehingga stabilitas harga di tingkat petani dapat segera pulih.

Wamentan Sudaryono menambahkan Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS. Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.

“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, Eddy Martono, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pertanian dalam merespons gejolak harga TBS sawit.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Pertanian dalam hal ini Bapak Wamen yang bergerak cepat dan sigap mengatasi masalah ini. Harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS bisa segera pulih dan korporasi yang menerima TBS juga melihat petani sawit sebagai bagian yang tidak terlepas dari program Asta Cita Presiden Prabowo dan ini untuk kepentingan Indonesia,” ujar Eddy.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya siap mengawal kebijakan pemerintah dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pembelian TBS sawit.

“Kami berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bareskrim Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi ke Tahap Penyidikan

20 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Pemerintah RI Pastikan Cadangan BBM Nasional Aman

20 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Perkuat Reformasi Pasar Modal & Transparansi, OJK Akan Tindak Pelanggaran untuk Beri Efek Jera

20 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Pemerintah Pacu Ekspor & Siapkan Belanja APBN Rp1.300 Triliun pada Triwulan IV

20 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Menko PM Gandeng Kementan Percepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pertanian

19 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Solusi Atasi Kabut Asap Karhutla, BRIN Kaji Penggunaan Es Kering

19 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Trending di NASIONAL