Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 beserta lima Raperda lainnya dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Penyampaian dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Balangan pada Senin (15/9/2025).
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menegaskan bahwa Raperda APBD 2026 disusun berdasarkan kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 yang telah ditetapkan bersama DPRD sebulan sebelumnya.
“Rancangan APBD 2026 ini merupakan sarana untuk mewujudkan tema pembangunan, melaksanakan enam prioritas, serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah,” jelas Fauzi.
Fauzi merinci gambaran umum postur Raperda APBD 2026 sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp 2,83 Triliun
- Belanja Daerah: Rp 3,38 Triliun
- Pembiayaan Daerah: Defisit anggaran ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp 545 miliar
Selain Raperda APBD, Pemkab Balangan juga menyampaikan lima Raperda lain, terdiri dari satu Raperda baru dan empat Raperda perubahan:
- Raperda tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah (Raperda Baru)
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Fauzi menjelaskan bahwa pengajuan kelima Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan dan kondisi terkini. Sementara itu, Raperda baru terkait inovasi daerah dimaksudkan untuk membangun budaya berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Balangan.
“Perubahan ini perlu dilakukan agar sesuai dengan perkembangan serta kondisi saat ini. Sementara Raperda baru terkait inovasi daerah merupakan langkah untuk membangun budaya berinovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Balangan,” pungkasnya.
