Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

Kab. Banjar · 20 Agu 2024 20:57 WIB

Pemkab Banjar Buka 1.200 Formasi CPNS dan PPPK


 Ilustrasi ASN. foto-net Perbesar

Ilustrasi ASN. foto-net

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar umumkan informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sebanyak 34 orang. Secara rinci terdiri dari 12 formasi dari tenaga kesehatan, 22 formasi tenaga teknis dan 1 formasi tenaga teknis disabilitas.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banjar, Erny Wahdini mengatakan bahwa pendaftaran seleksi dibuka mulai 20 Agustus 2024 sampai 6 September 2024.

“Dibuka mulai hari selasa (20/8) dan pendaftaran melalui secara daring di sscasn.bkn.go.id, untuk tempat tes nanti di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 8,” ujarnya Senin (19/8/2024).

Sebelumnya, BKPSDM Banjar sempat menyusulkan 3.000 formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun setelah dihitung, penyesuaian kebutuhan setiap instansi dan kemampuan anggaran di Kabupaten Banjar. Maka PPPK mendapat kuota penerimaan sebesar 1.166 yang terdiri dari 3 formasi, yaitu tenaga pendidikan 335 orang, tenaga kesehatan 335 orang dan tenaga teknis 496 orang.

Jika ditotalkan dengan formasi CPNS, maka jumlah total penerimaan yang dibuka oleh Pemkab Banjar yaitu 1.200 calon pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) dalam lampiran surat nomor: B/1600/M.SM.01.00/2024 tertanggal 13 Maret 2024. Surat ini berisi persetujuan kebutuhan ASN di Kabupaten Banjar Tahun Anggaran (TA) 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahun ini, ketika calon ASN telah ikut dalam pendaftaran CPNS. Maka untuk PPPK selanjutnya tidak diperbolehkan.

“Karena dalam sscasn.bkn.go.id, nanti akun yang telah daftar CPNS tidak bisa ikut pendaftaran PPPK karena menggunakan akun yang sama. Tidak bisa double sehingga calon ASN harus memilih dari awal,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa dalam pendaftaran PPPK nanti. Adanya prioritas yang diberikan kepada tenaga teknis yang telah terdaftar di BKN.

“Prioritas dalam pendaftaran PPPK ini diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah menempuh masa kerja selama satu tahun lebih terdaftar di BKN dan telah lulus Computer Assisted Test (CAT). Padahal boleh juga untuk mendaftar CPNS, dengan syarat umur berkisar antara 18 tahun sampai 35 tahun dan harus mengundurkan diri dari PTT, PPPK yang telah menempuh masa kerja selama satu tahun juga dapat mendaftar CPNS, tidak harus mundur dari PPPK untuk tahun ini, kalau tidak lulus di CPNS ia bisa kembali di PPPK,” ungkapnya.

Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pendaftaran PPPK kapan. “Yang jelas, pendaftaran PPPK setelah penutupan CPNS, masih menunggu informasi Menpan RB dari bagian Panitia Pelaksana Nasional untuk mengumumkannya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di 16 Lokasi Terdampak Kekeringan, Polres Banjar Siapkan Bantuan Bergilir

9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Jukung Diduga Tenggelam, Warga Ditemukan Meninggal di Waduk Riam Kanan

9 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Optimalkan PAD, TP2DD Banjar Dorong Perluasan Transaksi Digital

9 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Gelar Bimtek Olahan Waluh di Sungai Batang, DKPP Banjar Tingkatkan Nilai Jual Pangan Lokal

8 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Banjar Fasilitasi Peran Masyarakat Tangkal Radikalisme & Berita Hoaks

8 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sosialisasi Penggunaan Pestisida Aman, Distan Banjar Jaga Kesehatan Petani & Lingkungan

8 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Trending di ADVERTORIAL