Martapura, Ricek.ID – Rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional, sehingga tidak berada dalam ranah pemerintah daerah.
“Pengangkatan PPPK untuk pegawai SPPG berada di bawah kementerian Badan Gizi Nasional, sehingga tidak langsung membebani APBD Kabupaten Banjar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/01/2026).
Ia menyebut, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kategori pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK, apakah hanya tenaga ahli gizi, koki, sopir, atau seluruh staf yang terlibat.
“Informasi yang beredar masih bersifat umum. Kita masih menunggu keterangan resmi terkait siapa saja yang akan masuk dalam skema PPPK,” katanya.
Amiruddin menilai, mekanisme pengangkatan sebaiknya mempertimbangkan pengalaman kerja, seperti yang diterapkan pada tenaga honorer guru, yakni minimal telah bekerja selama dua tahun atau melalui proses seleksi PPPK.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
