Polsek Pamukan Selatan Kotabaru Kalimantan Selatan menangkap pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di Desa Tanjung Semalantakan, Sabtu (23 /3/ 2024) malam.

Peristiwa berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya oknum warga setempat yang kerap melakukan transaksi Narkoba.

Oknum warga inisial SI yang menjadi target kepolisian dari informasi tersebut, tak dapat mengelak waktu dilakukan penggeledahan.

“Benar, setelah anggota Polsek Pamukan Selatan mengetahui identitas pelaku dan mendatangi lokasi serta melakukan penggeledahan, pelaku SI kedapatan menyimpan Sabu-sabu,” ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Humas Iptu Agus Riyanto.

Barang Bukti yang turut diamankan Petugas saat SI diamankan di Desa Tanjung Semalantakan 

Dari penangkapan SI lanjut Iptu Agus, juga diamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penjualan Sabu-sabu.

“Barang Bukti yang ditemukan, paketan Sabu-sabu dengan berat kurang lebih 1 gram sebanyak 4 paket dengan harga Rp 300.000 , 1 Paket dengan berat kurang lebih 1/4 gram, Uang tunai Rp 4.850.000, 1 Hanphone Merk Samsung , 1 dompet warna cokelat dan botol tempat menyimpan Sabu-sabu,” urainya.

Iptu Agus juga mengatakan, pelaku telah mengakui bahwa Sabu-sabu yang didapat petugas tersebut memang miliknya dan didapat dari seseorang yang masih berada di wilayah Kotabaru.

“ Saat diinterogasi, SI mengaku barang tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan. Sabu-sabu itu didapatnya dari pemesanan kepada seseorang yang masih berada di wilayah Kotabaru,” pungkasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version