Riceknews.Id – Petahana Bupati Banjar, Saidi Mansyur, menyampaikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Banjar.
“Alhamdulillah, keputusan MK menolak. Ini merupakan momen yang ditunggu bagi kami dan semua pendukung,” ujar Saidi di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Rabu (5/2/2025) sore.
Saidi menambahkan, pihaknya kini tengah menanti proses pelantikan menjadi Bupati Banjar periode 2025-2030.
Proses tersebut akan melibatkan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemenangan ini, kata Saidi, merupakan amanah dari masyarakat Kabupaten Banjar yang akan ia emban dengan melanjutkan program serta pembangunan yang telah berjalan.
“Amanah bagi kami agar dapat melanjutkan seluruh program serta pembangunan sebelumnya,” pungkasnya.
Saidi berharap, ia bersama pasangannya, Said Idrus, dapat membawa Kabupaten Banjar ke arah yang lebih baik dan menyejahterakan masyarakat.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra
