Minggu, 21 September 2025

Riceknews.id – Menjelang aksi demo di Banjarmasin pada Senin 1 September besok, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan damai dan tidak gampang terprovokasi.

“Menyampaikan pendapat di muka umum boleh namun sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dengan tidak melakukan perbuatan anarkis, tidak merusak bangunan, dan tidak terprovokasi,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, dikutip dari rilis resmi.

Kombes Adam menegaskan, masyarakat tidak dilarang menyampaikan pendapat di muka umum asal tidak anarkis. Ia juga meminta massa agar berhato-hati terhadap potensi adanya penyusup yang memprovokasi peserta aksi unjuk rasa.

“Hal ini sudah diketahui oleh jajaran Polda Kalsel,” kata Kombes Adam.

Aksi Demo di Depan Gedung DPRD Kalsel

Sekadar diketahui, aksi demo dilakukan Aliansi Masyarakat Kalsel Melawan yang terdiri dari ribuan mahasiswa, buruh, pengemudi ojek online (ojol), dan masyarakat umum.

Massa dijadwalkan berkumpul terlebih dahulu di Taman Kamboja, Banjarmasin, sebelum bergerak bersama menuju kantor DPRD di Jalan Lambung Mangkurat yang menjadi titik utama aksi.

Koordinator Wilayah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel, Rizki, menyatakan bahwa aksi ini membawa sejumlah tuntutan krusial, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Mereka meminta Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, agar menghadapi massa dan mendengarkan aspirasi mereka.

Kami juga menolak segala bentuk negosiasi yang tidak dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK,” tegas Rizki usai konsolidasi di Banua Anyar, Jumat (29/8/2025) malam.

Rencananya, ada lima tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi:

  1. Reformasi DPR: efisiensi gaji dan tunjangan DPR disesuaikan dengan kondisi fiskal negara serta transparansi penggunaan dana. Menuntut kehadiran Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK, tanpa perwakilan.
  2. Reformasi Polri: revisi UU Polri, hentikan tindakan represif aparat, dan menuntut Kapolri mundur bila tak berkomitmen.
  3. Usut tuntas dan tuntut pertanggungjawaban atas kasus meninggalnya Affan Kurniawan.
  4. Tolak penetapan Taman Nasional Meratus, monopoli batu bara, dan selesaikan konflik agraria sawit yang merugikan masyarakat Kalsel.
  5. Segera sahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Perlindungan Masyarakat Adat.

Pewarta: Haris Pranata

Editor: Hendra Lianor

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version