Selasa, 10 Februari 2026

Kaltim, Ricek.ID – Program bantuan pendidikan unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Gratispol, tengah menjadi sorotan menyusul munculnya kritik terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan. Program yang selama ini diklaim sebagai jaminan pendidikan tuntas bagi putra-putri daerah dinilai belum sepenuhnya berjalan selaras dengan narasi resmi pemerintah.

Dalam berbagai forum resmi, termasuk pidato awal tahun 2026, Gubernur Kalimantan Timur kerap menyampaikan bahwa program Gratispol telah dirancang secara maksimal untuk menjamin akses pendidikan. Namun, realita implementasi di lapangan justru memunculkan keluhan terkait birokrasi, sistem verifikasi, serta komunikasi publik yang dinilai belum berpihak pada seluruh penerima manfaat.

Lembaga Perlindungan Konsumen melalui Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik, M. Irfan Fajrianur, SE., menyatakan terdapat indikasi pelanggaran hak konsumen layanan publik akibat informasi program yang dianggap tidak utuh. Menurutnya, masyarakat sebagai penerima kebijakan negara memiliki hak atas kejelasan dan kejujuran informasi.

Irfan menyoroti penggunaan diksi “Gratispol” yang dimaknai publik sebagai bantuan tanpa batas, namun secara regulasi justru bertentangan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, tercantum pengecualian bagi mahasiswa kelas malam atau kelas pekerja, yang dinilai menciptakan kesenjangan kebijakan.

Ia menilai, sistem digital yang diterapkan justru berpotensi menyingkirkan kelompok mahasiswa tertentu secara otomatis. Hal ini, kata Irfan, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara narasi kebijakan dan praktik administrasi.

Polemik semakin menguat setelah pernyataan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalimantan Timur, Dasmiah, yang menyebut mahasiswa S2 kelas eksekutif atau malam “tidak malu” menagih bantuan. Pernyataan tersebut muncul setelah adanya pembatalan sepihak terhadap sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan yang sebelumnya dinyatakan lolos sebagai penerima program.

Lembaga Perlindungan Konsumen mengaku memiliki bukti tangkapan layar percakapan dengan admin resmi Gratispol yang sebelumnya memperbolehkan mahasiswa kelas pekerja untuk mendaftar. Menurut Irfan, lemahnya sistem verifikasi dan miskomunikasi internal seharusnya tidak dibebankan kepada mahasiswa sebagai penerima layanan.

Ketidaksinkronan internal Pemprov Kaltim juga terlihat dari pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, yang mengaku baru mengetahui adanya pembatalan mahasiswa tersebut melalui pemberitaan media pada akhir Januari lalu. Wagub menyebut kejadian itu tidak seharusnya terjadi dan berjanji akan melakukan pengecekan teknis.

Selain itu, Kepala Biro Kesra Kaltim mengakui bahwa proses komunikasi dan verifikasi program hanya ditangani oleh sekitar 10 orang personel, dengan target penerima mencapai 100 ribu mahasiswa. Kondisi ini dinilai mencerminkan ketidaksiapan manajerial dalam pengelolaan layanan publik berskala besar.

Atas berbagai persoalan tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Gratispol. Mereka juga meminta revisi Pergub Nomor 24 Tahun 2025, khususnya terkait pengecualian mahasiswa kelas malam, serta mendorong adanya permohonan maaf resmi atas pernyataan yang dinilai merendahkan martabat mahasiswa.

“Program publik tidak boleh berhenti pada pencitraan. Kejujuran informasi dan keadilan dalam pelayanan adalah kunci agar Gratispol benar-benar menjadi kebanggaan Kalimantan Timur,” pungkas M. Irfan Fajrianur.

Sumber: Tim Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version