Senin, 22 September 2025

Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda penyampaian Bupati Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dipimpin Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari didampingi Wakil Ketua III H Akhmad Zacky Hafizie, Kamis (10/8/2023). 

Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan, perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dimaksud, dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA, serta terdapat saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang digunakan dalam tahun berjalan,”ucapnya.

Bupati Banjar Saidi Mansyur Saat Rapat Paripurna DPRD Banjar, Kamis (10/8/2023). 

Dijelaskan Bupati Banjar, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2023 yang diajukan ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan KUA dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada 7 Agustus 2023.

“Pada Rancangan APBD-P TA 2023 ini sebesar Rp 2.161.119.203.428, pada sisi belanja daerah dalam Perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp. 2.488.488.844.711. Perbandingan antara pendapatan daerah dan belanja daerah terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 327.369.641.283 yang akan ditutupi oleh pembiayaan netto sebesar Rp. 327.369.641.283 sehingga diperoleh anggaran yang berimbang dengan total APBD sebesar Rp. 2.524.538.844.711 mengalami kenaikan dari APBD Murni tahun 2023 sebesar 11 persen,” jelasnya.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version