Banjarbaru, Ricek.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kembali mengkaji rencana pembangunan rumah susun (rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkup Pemprov Kalsel.

Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir, menyampaikan bahwa rencana tersebut sebenarnya telah digagas sejak 2019. Namun hingga kini belum terealisasi, sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap perencanaan yang ada.

“Sebetulnya keinginan membangun rusun bagi ASN dan non-ASN sudah ada sejak 2019. Namun karena sudah cukup lama, maka perlu dilakukan review ulang terhadap rencana tersebut,” ujarnya, Jumat (27/03/2026).

Ia menjelaskan, pada Februari 2026 pihaknya telah menyurati seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menginventarisasi minat ASN terhadap hunian rusun sewa. Pendataan dilakukan melalui formulir daring guna mengetahui kebutuhan secara riil.

“Hasil sementara menunjukkan minat ASN cukup tinggi terhadap rusun sewa. Jika peminatnya banyak, maka akan kami ajukan pembangunannya ke Kementerian Perumahan Rakyat,” jelasnya.

Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir. foto:MCKalsel

Menurut Rahmiyanti, agar pembangunan dapat direalisasikan pada 2027, maka usulan harus diajukan pada tahun ini. Oleh karena itu, fokus saat ini adalah pengumpulan data serta penyusunan ulang kajian perencanaan.

“Kami berharap pada perubahan anggaran tahun ini dapat dilakukan review ulang terhadap kajian 2019, termasuk desain bangunan. Jika minat tinggi, akan dilanjutkan dengan penyusunan Detail Engineering Design (DED) sebagai dokumen pengajuan,” katanya.

Terkait lokasi, rencana pembangunan rusun akan memanfaatkan lahan milik Pemprov Kalsel yang berada di kawasan perkantoran, tepatnya di belakang area GOR perkantoran.

“Lokasinya direncanakan masih di sekitar kawasan perkantoran dengan memanfaatkan tanah milik pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Rahmiyanti juga menyebutkan bahwa sebelumnya Pemprov Kalsel memiliki aset rumah susun di Kabupaten Kotabaru yang diperuntukkan bagi masyarakat pesisir. Saat pandemi COVID-19, bangunan tersebut sempat difungsikan sebagai tempat karantina, dan kini pengelolaannya tengah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Selain itu, terdapat pula rusun di kawasan Pekapuran yang merupakan aset Pemprov Kalsel, namun pengelolaannya berada di Biro Umum.

Melalui rencana pengembangan rusun ini, Pemprov Kalsel berharap dapat menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi ASN serta tenaga non-ASN, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Share.
Leave A Reply Cancel Reply
Exit mobile version