Ricek.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan resmi menetapkan Saiful Arif sebagai Wakil Ketua II DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Ia menggantikan almarhum Syamsudinor yang meninggal dunia pada pertengahan tahun ini.
Penetapan Saiful Arif, kader Partai Demokrat yang sebelumnya menjabat anggota Komisi I DPRD, dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Balangan, Rabu (24/9/2025).
Usai penetapan, Saiful Arif menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan legislatif serta menyalurkan aspirasi masyarakat secara transparan.
“Kami ingin memperkuat pengawasan, memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan, serta menjaga pelayanan publik yang transparan,” ujarnya.
Proses PAW sempat diwarnai interupsi dari beberapa anggota dewan, namun tetap berjalan sesuai mekanisme hukum. Setelah melalui verifikasi Pengadilan Negeri Paringin, penetapan Saiful Arif dinyatakan sah secara hukum.
Dengan demikian, Saiful Arif resmi menempati posisi strategis di jajaran pimpinan DPRD Balangan untuk sisa masa jabatan 2024–2029, dengan fokus memperkuat kinerja lembaga legislatif demi kepentingan rakyat.
