Riceknews.Id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan stok minyak goreng merek Minyakita di Toko Adi N_Talu, Kelayan, Kota Banjarmasin, Kamis (12/6/2025).
Pengecekan ini dilakukan pasca Hari Raya Idul Adha 1446 H, menindaklanjuti instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Kasubdit Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi.
Menurut AKP Suparli, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan keamanan minyak goreng curah bersubsidi merek Minyakita di pasaran. Selain itu, kegiatan ini juga untuk mengantisipasi praktik penimbunan atau penjualan di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan stok minyak goreng terjaga dan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegas AKP Suparli.
Hasil pemeriksaan di Toko Adi N_Talu menunjukkan bahwa minyak goreng Minyakita tersedia dalam jumlah cukup dan dijual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Satgas Pangan Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas pasokan pangan, khususnya minyak goreng, di wilayah Kalimantan Selatan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau penjualan minyak goreng di atas HET melalui saluran pengaduan resmi kepolisian 110.
Pewarta: Rachman
Editor: Hendra
